Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1232 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 1232 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Haswandi |
Hakim Anggota | Achmad Jaka Mirdinata, Junaedi |
Panitera | Andri Purwanto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN - AMAR NO.5 ; - MEMBAYAR HAK PENGGUGAT SEBESAR RP49.680.000,- |
Catatan Amar | 1. Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: SARMAN, tersebut;2. Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Palangkaraya Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk, tanggal 21 Juli 2023, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut:Dalam Eksepsi:? Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat sebagai Juru Mudi merupakan pekerjaan bisnis inti (core business) yang bersifat tetap;3. Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Penggugat demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu;4. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung sejak tanggal 31 Oktober 2020 berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;5. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak Penggugat dengan perhitungan sebagai berikut:Uang Pesangon: 9 x Rp3.600.000,00 = Rp32.400.000,00Uang Penghargaan Masa Kerja: 3 x Rp3.600.000,00 = Rp10.800.000,00Uang Penggantian Hak: 15% x Rp43.200.000,00 = Rp 6.480.000,00Jumlah = Rp49.680.000,00(empat puluh sembilan juta enam ratus delapan puluh ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;3. Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1232_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 1232_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1232 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 3/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk
Statistik8343