- Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat dalam Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dalam Konvensi dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Para Penggugat dalam konvensi (Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III) dan ahli waris lainnya adalah ahli waris dari Lamalani dan almarhumah Tolomo Buu;
- Menyatakan surat perdamaian tertanggal 4 Januari 1939 yang ditandatangani oleh Khadi Gorontalo Imam Kota yang terdapat cap jempol ibu jari almarhum Tolomo Buu adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan tanah objek sengketa seluas 16.000 M2 yang dahulu terletak di kampung Huangobotu Kecamatan Kabila Kabupaten Dati II Gorontalo Provinsi Sulawesi Utara sekarang Desa Huangobotu kecamatan Kabila Bone Kabupaten Bone Bolango dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan raya;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah Ali Ahmad/Saira Tumoe;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan pantai;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Salahani Musa;
- Menyatakan surat-surat, dokumen-dokumen, surat perdamaian dan lain-lain sebagai dasar kepemilikan tanah budel obyek sengketa Penggugat dalam konvensi memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan segala bentuk surat-surat, dokumen-dokumen, maupun Sertifikat Hak Bangunan yang menjadi dasar Tergugat I dalam Konvensi dan Tergugat II menguasai tanah budel objek sengketa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan segala bentuk surat-surat dokumen-dokumen yang menjadi dasar Tergugat I dalam transaksi jual beli tanah budel obyek sengketa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menyatakan dokumen yang dikeluarkan Turut Tergugat XVII yang menjadi dasar jual beli tanah obyek sengketa Tergugat I dalam Konvensi dan Tergugat II yang menempati dan atau menguasai tanah budel obyek sengketa tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
- Menghukum Tergugat I dalam Konvensi dan Tergugat II atau siapa saja yang mendapat hak dari obyek sengketa untuk segera membongkar, mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa kepada Para Penggugat dalam konvensi (Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III) dalam keadaan baik dan sempurna tanpa dibebani hak tanggungan dan bila perlu dengan bantuan alat keamanan negara aparat kepolisian maupun alat negara lainnya;
- Menghukum Para Turut Tergugat (Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III, Turut Tergugat IV, Turut Tergugat V, Turut Tergugat VI, Turut Tergugat VII, Turut Tergugat VIII, Turut Tergugat IX, Turut Tergugat X, Turut Tergugat XI, Turut Tergugat XII, Turut Tergugat XIII, Turut Tergugat XIV, Turut Tergugat XV, Turut Tergugat XVI, Turut Tergugat XVII) untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
- Menolak gugatan Penggugat dalam konvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menolak Gugatan Penggugat dalam Rekonvensi/Tergugat I dalam Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi, Tergugat II untuk membiayar biaya perkara yang timbul dalam perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp6.731.500,00 (enam juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN GORONTALO Nomor 35/Pdt.G/2023/PN Gto |
|
Nomor | 35/Pdt.G/2023/PN Gto |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GORONTALO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hascaryo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ottow Wijanarto Tiop Ganda Pura Siagian, Hakim Anggota Hamka |
Panitera | Panitera Pengganti: Maryam Khali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi Dalam Eksepsi Dalam pokok Perkara milik almarhumah Tolomo Buu; Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 35/Pdt.G/2023/PN_Gto.zip
- Download PDF
- 35/Pdt.G/2023/PN_Gto.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 35/Pdt.G/2023/PN Gto
Statistik118176