- Menolak eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sah menurut hukum tanah objek sengketa adalah harta peninggalan dari Kakek Penggugat yaitu Dulla yang kawin dengan Lummi? yang belum dibagi secara hukum oleh ahli warisnya;
- Menyatakan sah menurut hukum Penggugat adalah salah satu ahli waris dari Dulla yang kawin dengan Lummi? melahirkan Syarifuddin Sapan, Becce dan Sundu;
- Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang tidak mau mengembalikan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan atau mengembalikan tanah tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa syarat bila perlu dengan bantuan Alat Negara (Polri).
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari apabila Para Tergugat lalai melaksanakan putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 3.285.000,00 (tiga juta dua ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MAKALE Nomor 150/Pdt.G/2023/PN Mak |
|
Nomor | 150/Pdt.G/2023/PN Mak |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MAKALE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Richard Edwin Basoeki |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Raja Bonar Wansi Siregar, M.hbr Hakim Anggota Helka Rerung |
Panitera | Panitera Pengganti: Rimpan Sere Tanggulungan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSPESI: DALAM POKOK PERKARA: |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 150/Pdt.G/2023/PN_Mak.zip
- Download PDF
- 150/Pdt.G/2023/PN_Mak.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 150/Pdt.G/2023/PN Mak
Banding : 88 PDT 2024 PT Mks
Statistik3843