- Menyatakan Terdakwa I Ketut Swidana alias Legi, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primair;
- Menyatakan Terdakwa I Ketut Swidana alias Legi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?mereka yang melakukan dan turut serta menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dibungkus dengan pipet warna merah dimasukan kedalam bekas pembungkus snack merk biskuat warna merah dengan total berat keseluruhan 0,30 Gram Netto;
- 1 (satu) paket dari plastik klip kecil berisi serbuk kristal warna bening diduga shabu dengan dibungkus dengan pipet warna bening bergaris putih dan merah muda dimasukkan ke dalam bekas pembungkus rokok merk A-Satu warna hitam dengan total berat keseluruhan 0,11 Gram Netto;
- 1(satu) buah baju kemeja lengan pendek merk Capable warna coklat;
- 1(satu) buah celana jeans pendek tanpa merk warna biru dongker;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A 57 warna hitam dengan Sim Card Tree Nomor 089605128900 IMEI 865255034542476;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Scoopy warna Violet Putih dengan No.Pol: DK 8974 OE, Nomor Rangka : MH1JF611XAK021368, Nomor Mesin : JF61e1021236, dengan selembar STNK atas nama A.A AYU DEWI SATYAWATI, Alamat Br. Brahmana Sangeh Abiansemal, Badung;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN GIANYAR Nomor 100/Pid.Sus/2023/PN Gin |
|
Nomor | 100/Pid.Sus/2023/PN Gin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN GIANYAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Kukuh Kurniawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erwin Harlond Palyama, Hakim Anggota Martaria Yudith Kusuma |
Panitera | Panitera Pengganti Ni Wayan Meidayanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Digunakan dalam perkara lain an. I GUSTI NGURAH AGUNG BAGUS PARBAWAAlias GUNG GUS); Dirampas Negara untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada saksi NI NYOMAN ARIANI |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 100/Pid.Sus/2023/PN_Gin.zip
- Download PDF
- 100/Pid.Sus/2023/PN_Gin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 100/Pid.Sus/2023/PN Gin
Statistik5816