- Menyatakan Terdakwa I HWANG BUN JAN dan Terdakwa II IRFAN ALS AON ALS CHANDRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I HWANG BUN JAN dan Terdakwa II IRFAN ALS AON ALS CHANDRA dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar slip pemindahan buku dari rekening BCA Cab. Pangeran Jayakarta nomor 0831102259 atas nama TAN KOK ENG kepada rekening BCA nomor 2411079009 atas nama HWANG BUN JAN uang sebesar Rp. 350.000.000.- pada tanggal 20 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar slip pemindahan buku dari rekening BCA Cab. Pangeran Jayakarta nomor 0831102259 atas nama TAN KOK ENG kepada rekening BCA nomor 2411079009 atas nama HWANG BUN JAN uang sebesar Rp. 20.000.000.- pada tanggal 21 Januari 2020;
- 1 (satu) lembar slip pemindahan buku dari rekening BCA Cab. Pangeran Jayakarta nomor 0831102259 atas nama TAN KOK ENG kepada rekening BCA nomor 2411079009 atas nama HWANG BUN JAN uang sebesar Rp. 216.000.000.- pada tanggal 10 Pebruari 2020;
- 1 (satu) lembar slip pemindahan buku dari rekening BCA Cab. Pangeran Jayakarta nomor 0831102259 atas nama TAN KOK ENG rekening BCA nomor 2411079009 atas nama HWANG BUN JAN uang sebesar Rp. 75.000.000.- pada tanggal 25 Agustus 2020;
- 1 (satu) bendel laporan laporan pemesanan / PO (Purchase Order) dari Sugar Group total sebesar Rp. 981.303.954.- dan laporan pembelian 888.614.000.- yang dikeluarkan CV NUSA PERTIWI ABADI yang beralamat di Jl. Wedana No. 68 A, Kec. Tamansari, Jakarta Barat periode tanggal 12 Maret 2019;
- 1 (satu) lembar rincian return laporan pemesanan total 213.853.754.- dan laporan pembelian sebesar Rp. 194.412.500.- yang dikeluarkan CV NUSA PERTIWI ABADI yang beralamat di Jl. Wedana No. 68 A, Kec. Tamansari, Jakarta Barat;
- 1 (satu) lembar Sugar Group yang belum lunas laporan pemesanan total 79.200.- dan laporan pembelian sebesar Rp. 72.000.- yang dikeluarkan CV NUSA PERTIWI ABADI yang beralamat di Jl. Wedana No. 68 A, Kec. Tamansari, Jakarta Barat.
- 1 (satu) bendel PO (Purchase Order) Sugar Group terdiri dari 3 (tiga) perusahaan atas nama PT. INDO LAMPUNG PERKASA, SWEET INDO LAMPUNG dan GULA PUTIH MATARAM kepada CV NUSA PERTIWI ABADI;
- 1 (satu) bendel belanja spare part CV NUSA PERTIWI ABADI kepada Toko MAHKOTA TRAKTOR, Online shop di TOKOPEDIA, MAKMUR SPRING, MAKMUR MOTOR, KM, TOKO SETIA ABADI, PARTINDO POWER TRAKTOR, G. SPARE PART&TECHNICAL SUPPL, SATRIA BEARING, AUTO PARTS, PT. INDOUTAMA MANDIRI SEJAHTERA, AERO PART ETERINDO, ABADI JAYA MOTOR, NN, SBT JAKARTA, SUMBER SARANA SEJAHTERA, GLOBAL SEAL, GARUDA SAKTI MOTOR, ANUGRAH REJEKI, ENAM JAYA, NUANSA BINTANG, KHAN MOTOR, LIMPAH MAS, BINTANG JAYA BEARING, CAHAYA MULYA TEHNIK, ALFAMART, DINAMIKA JAYA, ISUZU-JAKARTA, HANATA, NUSA PERTIWI ABADI, OMEGA TEHNIK, SARANA FILTER;
- 1 (satu) bendel bukti invoice / penagihan CV NUSA PERTIWI ABADI kepada Sugar Group terdiri dari 3 (tiga) perusahaan atas nama PT. INDO LAMPUNG PERKASA, SWEET INDO LAMPUNG dan GULA PUTIH MATARAM
- 1 (satu) bendel copy Akta Perseroan Komanditer CV. NUSA PERTIWI ABADI yang dikeluarkan Kantor Notaris DR. H. TEDDY ANWAR, SH. SpN yang beralamat di Bendungan Hilir Raya No. 80 Jakarta Pusat nomor 224 tanggal 30 Agustus 2002;
- 1 (satu) lembar copy Surat Pernyataan Sdr. MOHAMMAD RIZKY selaku Direktur CV. NUSA PERTIWI ABADI tanggal 25 September 2013;
- 1 (satu) lembar copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah nomor : 433/1.824.51 tanggal 21 Oktober 2013;
- 1 (satu) lembar copy Kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) 02.272.869.5-026.000 atas nama CV. NUSA PERTIWI ABADI tanggal 21 Oktober 2013;
- 1 (satu) lembar copy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil nomor : 11.927/P-01/1.824.271 atas nama CV. NUSA PERTIWI ABADI tanggal 19 Nopember 2013;
- 1 (satu) lembar copy Surat Tanda Daftar Perusahaan nomor 09.05.3.46.07520 atas nama CV. NUSA PERTIWI ABADI tanggal 3 Desember 2013.
- 1 (satu) bendel print out mutasi rekening BCA KCP LODAN CENTER nomor rekening 5285491999 atas nama PT. PRATAMA PERTIWI PERKASA periode bulan Maret 2020 sampai dengan bulan Januari 2022.
- 1 (satu) bendel berisi bukti pemesanan PO (purchase order) SUGAR GROUP COMPANIES (PT INDO LAMPUNG PERKASA), bukti invoice CV NUSA PERTIWI ABADI dan bukti pembayaran SUGAR GROUP COMPANIES kepada rekening BCA nomor 0833028259 atas nama ALDISEN periode tanggal 25 Pebruari 2020 sampai dengan tanggal 16 Maret 2021;
- 1 (satu) bendel berisi bukti pemesanan PO (purchase order) SUGAR GROUP COMPANIES (PT INDO LAMPUNG PERKASA), bukti invoice CV NUSA PERTIWI ABADI dan bukti pembayaran SUGAR GROUP COMPANIES kepada rekening BCA nomor 0833028259 atas nama ALDISEN periode tanggal 04 Maret 2020 sampai dengan tanggal 7 September 2020;
- 1 (satu) bendel berisi bukti pemesanan PO (purchase order) SUGAR GROUP COMPANIES (PT INDO LAMPUNG PERKASA), bukti invoice CV NUSA PERTIWI ABADI dan bukti pembayaran SUGAR GROUP COMPANIES kepada rekening BCA nomor 0833028259 atas nama ALDISEN periode tanggal 25 Pebruari 2020 sampai dengan tanggal 28 September 2020;
- 6 (enam) lembar mutasi rekening BCA cabang Jayakarta nomor 0831102259 atas nama TAN KOK ENG periode 1 Januari 2020 s/d 20 Pebruari 2020;
- 3 (tiga) lembar mutasi rekening BCA cabang Jayakarta nomor 0831102259 atas nama TAN KOK ENG periode 1 Agustus 2020 s/d 31 Agustus 2020;
- 1 (satu) bendel printout mutasi rekening BCA nomor 2411079009 atas nama HWANG BUN JAN periode bulan Desember 2019 sampai dengan bulan 31 Januari 2022;
- 1 (satu) bendel printout mutasi rekening BCA nomor 0833028259 atas nama ALDISEN periode bulan Januari 2020 sampai dengan bulan Agustus 2021.
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 533/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 533/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bintang Al |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yusuf Pranowo, M.hbr Hakim Anggota Buyung Dwikora |
Panitera | Panitera Pengganti: Edward Willy |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara 4. Menetapkan agar Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 9 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 9 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 533/Pid.B/2023/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 533/Pid.B/2023/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 533/Pid.B/2023/PN Jkt.Pst
Kasasi : 711 K/Pid/2024
Banding : 10/PID/2024/ PT DKI
Statistik7557