- Menyatakan Terdakwa I. ABDULLAH A., S.H. bin ACO DP, Terdakwa II. AHMAD LAMO bin TAMA?DI, Terdakwa III. HADIRMAN alias HADI bin JAHADDING, Terdakwa IV. ARDIN alias A?DING bin HARUNA, Terdakwa V. JALALUDDIN bin TAMA?DI dan Terdakwa VI. DAHLAN bin TAHIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. ABDULLAH A., S.H. bin ACO DP oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 (dua puluh) tahun, Terdakwa II. AHMAD LAMO bin TAMA?DI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun, Terdakwa III. HADIRMAN alias HADI bin JAHADDING oleh karena itu dengan pidana penjara selama selama 18 (delapan belas) tahun, Terdakwa IV. ARDIN alias A?DING bin HARUNA, Terdakwa V. JALALUDDIN bin TAMA?DI dan Terdakwa VI. DAHLAN bin TAHIR oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 15 (lima belas) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) parang panjang 73 cm gagang dan sarung wama coklat,
- 1 (satu) parang panjang 64 cm gagang warna coklat sarung warna coklat kemerahan diikat dengan tali warna merah,
- 1 (satu) parang panjang 52 cm gagang warma coklat tanpa sarung,
- 1 (satu) parang panjang 58 cm gagang warna hitam tanpa sarung,
- 1 (satu) parang panjang 73 cm gagang dan sarung warna coklat,
- 1 (satu) tombak panjang 173 cm wama silver,
- 1 (satu) parang panjang 71 cm gagang wama coklat sarung warna coklat biru dikat tali biru,
- 1 (satu) parang panjang 74 cm gagang wama coklat sarung wama abu-abu,
- 1 (satu) tombak panjang 146 cm wara silver,
- 1 (satu) tombak panjang 136 cm wama coklat,
- 1 (satu) hp merk Vivo tipe V21 5G warna ungu pelangi,
- 1 (satu) parang panjang 73 cm gagang sarung warna hitam keemasan,
- 1 (satu) parang panjang 63 cm gagang sarung warna coklat,
- 1 (satu) parang panjang 60,5 cm gagang sarung wama coklat,
- 1 (satu) parang panjang 42,5 cm gagang wama coklat tanpa sarung,
- 1 (satu) parang panjang 59,5 cm gagang sarung wama coklat,
- 1 (satu) hp merk Oppo tipe A5S wama merah,
- 1 (satu) baju kaos lengan pendek warna abu-abu sobek dengan garis hijau terdapat bercak darah,
- 1 (satu) celana pendek warna coklat dengan bercak darah,
- 1 (satu) tempat hp merk Harley Davidson warna hitam,
- 1 (satu) celana dalam wama abu-abu dengan bercak darah,
- 1 (satu) topi warna coklat dengan bercak darah,
- 1 (satu) soft case hp warna kuning dengan tulisan baby boy dan gambar beruang madu,
- 1 (satu) buah perahu dengan panjang 13 meter dan lebar 3 meter warna abu-abu serta menggunakan mesin dengan merk Jianging 28 PK,
- 1 (satu) buah flashdisk yang berisikan data yang telah disalin dari perangkat dan
- 1 (satu) hp merk Vivo V21 5G wama pelangi dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama KASMIR bin UMA?;
- 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MAMUJU Nomor 140/Pid.B/2023/PN Mam |
|
Nomor | 140/Pid.B/2023/PN Mam |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 7 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MAMUJU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahid Pambingkas |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Achmadi Ali, Hakim Anggota Ignatius Ariwibowo |
Panitera | Panitera Pengganti Andi Muhammad Syahrul K |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 140/Pid.B/2023/PN_Mam.zip
- Download PDF
- 140/Pid.B/2023/PN_Mam.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 140/Pid.B/2023/PN Mam
Statistik6054