- 1 (SATU) PLASTIK KLIP TRANSPARAN YANG DI DUGA NARKOTIKA JENIS SABU DENGAN KODE 1 BERAT NETTO 0,46 (NOL KOMA EMPAT ENAM) GRAM KEMUDIAN DILAKUKAN PENYISIHAN UNTUK PENGUJIAN LABORATORIUM SEBANYAK BERAT NETTO 0,13 (NOL KOMA SATU TIGA) GRAM DAN SISANYA UNTUK PEMBUKTIAN DI PERSIDANGAN SEBANYAK BERAT NETTO 0,33 (NOL KOMA TIGA TIGA) GRAM;
- 1 (SATU) HELAI CELANA PANJANG JEANS;
- 1 (SATU) LEMBAR UANG SENILAI RP50.000,- (LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR HONDA BEAT KB 4565 N NO RANGKA MH1JM8111MK776964 NO SIN JM81E178091070119819717;
- 1 (satu) plastik klip transparan yang di duga narkotika jenis sabu dengan Kode 1 berat Netto 0,46 (nol koma empat enam) gram kemudian dilakukan penyisihan untuk pengujian Laboratorium sebanyak berat netto 0,13 (nol koma satu tiga) gram dan sisanya untuk pembuktian di persidangan sebanyak berat netto 0,33 (nol koma tiga tiga) gram;
- 1 (satu) helai celana panjang jeans;
- 1 (satu) lembar uang senilai Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat KB 4565 N No Rangka MH1JM8111MK776964 No Sin JM81E178091070119819717;
Putusan PT PONTIANAK Nomor 374/PID.SUS/2023/PT PTK |
|
Nomor | 374/PID.SUS/2023/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Agus Widodo |
Hakim Anggota | Riny Sesulih Bastam, Brisjuaedi |
Panitera | Syuaidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : - MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT; - MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PONTIANAK NOMOR 386/PID.SUS/2023/PN PTK TANGGAL 10 OKTOBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT SEKEDAR MENGENAI KUALIFIKASI TINDAK PIDANA, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT: 1. MENYATAKAN TERDAKWA SYAHRUL FAJAR BIN AGUS MARWAN TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEDUA; 2. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN DAN PIDANA DENDA SEJUMLAH RP 1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) BULAN; 3. MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN; 4. MENETAPKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN; 5. MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA: DIPERGUNAKAN DALAM PERKARA NOMOR 387/PID.SUS/2023/PN PTK ATAS NAMA TERDAKWA MARUPA PAKPAHAN ANAK BELIM PAKPAHAN; DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI NURSIYAH 6. MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00(DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut; - Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pontianak Nomor 386/Pid.Sus/2023/PN Ptk tanggal 10 Oktober 2023 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai kualifikasi tindak pidana, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa Syahrul Fajar Bin Agus Marwan tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MELAWAN HUKUM MENGUASAI NARKOTIKA GOLONGAN I BUKAN TANAMAN? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: Dipergunakan dalam perkara Nomor 387/Pid.Sus/2023/PN Ptk atas nama Terdakwa Marupa Pakpahan Anak Belim Pakpahan; Dikembalikan kepada saksi NURSIYAH 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00(dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3077 K/Pid.Sus/2024
Banding : 374/PID.SUS/2023/PT PTK
Statistik970