Putusan PT PONTIANAK Nomor 387/PID.SUS/2023/PT PTK |
|
Nomor | 387/PID.SUS/2023/PT PTK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Sukadi |
Hakim Anggota | H. Muhammad Razzad, Brhebbin Silalahi |
Panitera | Mardanis |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 1. MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA; 4. MENYATAKAN TERDAKWA SUKIANUR ALIAS YAYAN BIN ERSAN TERSEBUT DI ATAS TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA DENGAN PERMUFAKATAN JAHAT DAN SECARA MELAWAN HUKUM MENYERAHKAN NARKOTIKA GOLONGAN I SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN KESATU PENUNTUT UMUM; UANG TUNAI SEJUMLAH RP350.000 (TIGA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH); DIPERGUNAKAN DALAM BERKAS PERKARA PREDI ANSORI ALIAS DODOT BIN AHMAD WAHYUDI; 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA BEAT WARNA HITAM NOMOR POLISI KB 6998 IZ DENGAN NOMOR RANGKA: MH1JM8129NK072764 DAN NOSIN : JM81E-2074487 ; DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA; 1 (SATU) BUAH HANDPHONE MERK VIVO Y15 WARNA BIRU MEMBEBANKAN KEPADA TERDAKWA MEMBAYAR BIAYA PERKARA, DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menerima permintaan Banding dari Terdakwa; 4. Menyatakan Terdakwa SUKIANUR Alias YAYAN Bin ERSAN tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan permufakatan jahat dan secara melawan hukum menyerahkan narkotika golongan I? sebagaimana dalam dakwaan KESATU Penuntut Umum; Uang tunai sejumlah Rp350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah); Dipergunakan dalam berkas perkara PREDI ANSORI Alias DODOT Bin AHMAD WAHYUDI; 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Beat Warna Hitam Nomor Polisi KB 6998 Iz Dengan Nomor Rangka: MH1JM8129NK072764 Dan Nosin : JM81E-2074487 ; Dikembalikan kepada Terdakwa; 1 (satu) Buah Handphone Merk Vivo Y15 Warna Biru Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara, dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat Banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 387/PID.SUS/2023/PT_PTK.zip
- Download PDF
- 387/PID.SUS/2023/PT_PTK.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2204 K/Pid.Sus/2024
Banding : 387/PID.SUS/2023/PT PTK
Statistik3525