- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI TERDAKWA I FEBRIYAN YULIANDES BIN YULIZAR PGL RIAN, PENASIHAT HUKUM TERDAKWA II FIKRI HAKIKAL BIN MARJONI PGL FIKRI ALIAS DATUAK DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUBAH PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PADANG NOMOR 401/PID.SUS/2023/ PN PDG TANGGAL 9 OKTOBER 2023 YANG DIMINTAKAN BANDING KHUSUSNYA MENGENAI BARANG BUKTI BERUPA 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA SCOOPY WARNA PUTIH MERAH DENGAN NOMOR POLISI BP 3692 AO, SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENYATAKAN TERDAKWA I FEBRIYAN YULIANDES BIN YULIZAR PGL.RIAN DAN TERDAKWA II FIKRI HAKIKAL BIN MARJONI PGL.FIKRI ALIAS DATUAK MASING-MASING TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PERCOBAAN TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KESATU PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA TERHADAP PARA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA MASING-MASING SELAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN DENDA MASING-MASING SEBESAR RP1.000.000.000,00 (SATU MILYAR RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR DIGANTI DENGAN PENJARA MASING-MASING SELAMA 3 (TIGA) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI PARA TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMERINTAHKAN PARA TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN TERHADAP BARANG BUKTI BERUPA:
- 1 (SATU) KOTAK WARNA KUNING YANG DIDALAMNYA TERDAPAT 1 (SATU) PAKET BERISIKAN BUTIRAN KRISTAL BENING DIDUGA NARKOTIKA JENIS SABU;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE ANDROID MERK AQUOS WARNA BIRU;
- 2 (DUA) LEMBAR UANG KERTAS PECAHAN RP100.000,00 (SERATUS RIBU RUPIAH) DENGAN JUMLAH SEBANYAK RP200.000,00 (DUA RATUS RIBU RUPIAH);
- UNTUK NEGARA
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA SCOOPY WARNA PUTIH MERAH DENGAN NOPOL. BP 3692 AO;
- KEPADA SAKSI IRA ERVINA;
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA SCOOPY WARNA PUTIH MERAH DENGAN NOPOL. BP 3692 AO;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PARA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING MASING-MASING SEJUMLAH RP3.000,00 (TIGA RIBU RUPIAH);
- Menerima permintaan banding dari Terdakwa I Febriyan Yuliandes bin Yulizar Pgl Rian, Penasihat Hukum Terdakwa II Fikri Hakikal bin Marjoni Pgl Fikri alias Datuak dan Penuntut Umum tersebut;
- Mengubah Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 401/Pid.Sus/2023/ PN Pdg tanggal 9 Oktober 2023 yang dimintakan banding khususnya mengenai barang bukti berupa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih merah dengan nomor polisi BP 3692 AO, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:
- Menyatakan Terdakwa I FEBRIYAN YULIANDES bin YULIZAR Pgl.RIAN dan Terdakwa II FIKRI HAKIKAL bin MARJONI Pgl.FIKRI alias DATUAK masing-masing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) tahun dan Denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan penjara masing-masing selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) kotak warna kuning yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket berisikan butiran kristal bening diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) unit handphone android merk Aquos warna biru;
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan jumlah sebanyak Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah);
- untuk negara
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih merah dengan nopol. BP 3692 AO;
- kepada saksi Ira Ervina;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih merah dengan nopol. BP 3692 AO;
- Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa dalam dua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding masing-masing sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PT PADANG Nomor 390/PID.SUS/2023/PT PDG |
|
Nomor | 390/PID.SUS/2023/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Masrizal |
Hakim Anggota | Waspin Simbolon, Brsukmayanti |
Panitera | Lely Devita Roza |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN; |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 390/PID.SUS/2023/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 390/PID.SUS/2023/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2182 K/Pid.Sus/2024
Banding : 390/PID.SUS/2023/PT PDG
Statistik3240