- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING/PARA PENGGUGAT ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA PALEMBANG NOMOR 29/G/2023/PTUN.PLG, TANGGAL 19 SEPTEMBER 2023, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT ;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING/PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK PENGADILAN TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP.250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding/Para Penggugat ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang Nomor 29/G/2023/PTUN.PLG, tanggal 19 September 2023, yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menghukum Para Pembanding/Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam dua tingkat peradilan, yang untuk Pengadilan tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTTUN PALEMBANG Nomor 125/B/2023/PT.TUN.PLG |
|
Nomor | 125/B/2023/PT.TUN.PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PTTUN PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | Irhamto |
Hakim Anggota | Hujja Tulhaq, M.hbrirna |
Panitera | Rina Zaleha |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI |
Catatan Amar |
MENGADILI |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 29/G/2023/PTUN.PLG
Kasasi : 230 K/TUN/2024
Banding : 125/B/2023/PT.TUN.PLG
Statistik1880