Putusan PN BARRU Nomor 10/Pdt.G/2023/PN Bar |
|
Nomor | 10/Pdt.G/2023/PN Bar |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BARRU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rafiqah Fakhruddin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Sri Septiany Arista Yufeny, Hakim Anggota Aditya Yudi Taurisanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Surahmi Nihaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI - Menolak Eksepsi Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian: 2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah pemilik sah sebidang tanah yang terletak dahulu di Lingkungan Jampue, Kelurahan Tuwung, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru sekarang Kelurahan Mangempang, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru Provinsi Sulawesi Selatan, luas + 1.26 Ha dengan Persil 25 S.I dan Kohir 740 C.I berdasarkan Surat Keterangan Pemberian tertanggal 9 Oktober 1991, dengan batas-batas sebagai berikut: - Sebelah Utara : Tanah Sawah Milik PT. KONS dari H. Bada - Sebelah Timur : Tanah Sawah A.Idris/Bau Piter/H. Karim dan Collie/Sudding - Sebelah Selatan : Tanah Sawah Milik Collie/Sudding dan P. Ambo - Sebelah Barat : Tanah Sawah Milik H. Baharuddin (H. Were) 3. Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Keterangan Pemberian tertanggal 9 oktober 1991 yang ditanda-tangani Lurah Tuwung serta Camat Barru adalah sah dan mengikat atas obyek sengketa; 4. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama mengelola, menguasai dan/atau memiliki obyek sengketa tanpa hak adalah perbuatan melawan Hukum; 5. Menyatakan menurut hukum bahwa Sertifikat Hak Milik Nomor 00946 Kel. Mangempang tanggal 18 September 2008, surat ukur nomor 18/1979 luas 10.510 m2 atas nama H. Mansyur Alimuddin yang diterbitkan oleh Turut Tergugat adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 6. Menyatakan menurut hukum bahwa Kuitansi Pembayaran Gadai tanah sawah antara Tergugat I dan Tergugat II tanggal 20 September 2021 adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Begitupun terhadap seluruh perbuatan dalam bentuk apapun yang telah dan atau yang sedang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II dan menyatakan pemberian hak dalam bentuk apapun juga dari Tergugat I dan Tergugat II atas objek sengketa adalah tidak memiliki kekuatan hukum mengikat; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan tanah obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan sempurna; 8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp1.856.000,00 (satu juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah); 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pdt.G/2023/PN_Bar.zip
- Download PDF
- 10/Pdt.G/2023/PN_Bar.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G/2023/PN Bar
Statistik8868