- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Rafael Gunawan (dahulu Goey Boen Soen) adalah pemilik sah atas sebidang tanah sebagaimana tersebut dalam SHGB Nomor 1927 (dahulu SHGB Nomor 41), seluas 2.350 M2, atas nama Rafael Gunawan (Goey Boen Soen), yang terletak di Desa/Kelurahan Karang Asam Ulu (dahulu Karang Asam), Kecamatan Sungai Kunjang (dahulu Samarinda Ulu), Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
Putusan PN SAMARINDA Nomor 3/Pdt.G/2023/PN Smr |
|
Nomor | 3/Pdt.G/2023/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ary Wahyu Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elin Pujiastuti, Br Hakim Anggota Rida Nur Karima |
Panitera | Panitera Pengganti Yuniarti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: utara : Taman/Tanah kosong (dahulu Hery Wijaya) Barat : Jalan Slamet Riyadi (dahulu Jalan Suropati); Timur : Sungai Mahakam; Selatan : Tanah Kosong (dahulu Rachmat T); 4. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil atas tanah Rafael Gunawan (dahulu Goey Boen Soen) sebesar Rp. 8.225.000.000,00 (delapan milyar dua ratus dua puluh lima juta rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus; 5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini; 6. Menyatakan menolak gugatan selain dan selebihnya; 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 2.700.000,00 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pdt.G/2023/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 3/Pdt.G/2023/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 3/Pdt.G/2023/PN Smr
Statistik15492