Putusan PN BANDUNG Nomor 53/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg |
|
Nomor | 53/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | A.a Gede Susila Putra |
Hakim Anggota | Dengan Sugeng Prayitno, Abdi Manaf |
Panitera | Iar Sugiarsih |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | MENGADILI:DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Tergugat terhadap Penggugat batal demi hukum;3. Menghukum Tergugat untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula di perusahaan Tergugat, 14 (empat belas) hari sejak putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht);4. Menghukum Tergugat untuk membayar upah yang belum dibayarkan secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat sebesar Rp 430.000.000 (Empat Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah);5. Menghukum Tergugat untuk membayar upah Penggugat sebesar Rp 21.500.000 (Dua Puluh Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) secara tunai dan sekaligus untuk setiap bulannya sejak bulan September 2023 sampai dengan putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht);6. Menghukum Tergugat untuk membayar Tunjangan Hari Raya Keagamaan (THR) tahun 2022 dan tahun 2023 secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat dengan jumlah total sebesar Rp 43.000.000 (Empat Puluh Tiga Juta Rupiah);7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.023.810 (Satu Juta Dua Puluh Tiga Ribu Delapan Ratus Sepuluh Rupiah) untuk setiap harinya secara tunai dan sekaligus kepada Penggugat, apabila Tergugat lalai untuk memanggil dan mempekerjakan kembali Penggugat pada posisi dan jabatan semula di perusahaan Tergugat, 14 (empat belas) hari sejak putusan dalam perkara a quo mempunyai kekuatan hukum tetap (incracht);8. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 1.020.000 (Satu Juta Dua Puluh Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 139 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 53/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg.
Statistik1180