- Menyatakan Terdakwa SATRIAWATI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana SUMPAH PALSU ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang pernah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) eksemplar Warkah/Persyaratan Penerbitan Sertifikat hak Milik No, 1340 tertera atas nama SATRIAWATI yang telah dilegalisir yang terdiri dari :
- 1 (satu) buah foto copy Sertifikat hak Milik no. 1340 atas nama NURHASANI als. TUTI NURHASANI yang telah beralih hak menjadi atas nama SATRIAWATI NEU.
- 1 (satu) lembar Surat pernyataan dibawah sumpah/janji yang ditandatangni oleh SATRIAWATI pada tanggal 26 September 2014.
- 1 (satu) lembar foto copy KTP an. SATRIAWATI dengan NIK 5201145305840001.
- 1 (satu) lembar surat keterangan No. 208/145.08/DS.IX.2014 yang ditanda tangani oleh Kaur pemerintahan Desa Senteluk an. AYU MANDARSARI tanggal 17 September 2014.
- 1 (satu) lembar foto copy Kartu Keluarga atas nama Kepala Keluarga SATRIAWATI NEU.
- 1 (satu) lembar Surat Permohonan yang ditanda tangani oleh SATRIAWATI pada tanggal 18 September 2014.
- 1 (satu) lembar surat tanda Laporan Kehilangan surat-surat/barang no. STPL/182/V/2014/Polsek Kediri tanggal 28 Mei 2014 yang ditanda tangani oleh KA SPKT III atas nama BUDI HARJANTO.
- Foto Copy 1 (satu) minuta Pengikatan Jual Beli dan Kuasa No. 07 yang telah dilegalisir yang terdiri dari 11 halaman.
- 1 (satu) buah buku Sertifikat Hak Milik No. 1340 tercatat atas nama NURHASANI als. TUTI NURHASANI yang saat ini tercatat atas nama SATRIAWATI NEU.
- 1 (satu) buah buku Sertipikat Hak Milik No. 1340 tercatat atas nama SATRIAWATI NEU yang saat ini telah berubah nama menjadi SATRIAWATI yang dikeluarkan oleh BPN Kab. Lombok Barat pada tanggal 11 Februari 2015..
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.500,- (Dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN MATARAM Nomor 649/Pid.B/2023/PN Mtr |
|
Nomor | 649/Pid.B/2023/PN Mtr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Kata Kunci | Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 5 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muslih Harsono |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota A. A. Gde Agung Jiwandana, Hakim Anggota Agung Prasetyo |
Panitera | Panitera Pengganti: I Putu Suryawan. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Tetap terlampir dalam berkas perkara. Dikembalikan kepada saksi Norbert Koch Dikembalikan kepada Terdakwa Satriawati |
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 649/Pid.B/2023/PN_Mtr.zip
- Download PDF
- 649/Pid.B/2023/PN_Mtr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 649/Pid.B/2023/PN Mtr
Statistik801