- Menyatakan Terdakwa Julianti Saragih tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama;
- Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak akan dijalani kecuali dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahun berakhir;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman uang dari JULIANTI kepada USMAN, sebesar Rp. 55.123.000,- (lima puluh lima juta seratus dua puluh tiga ribu rupiah). tertanggal 25 s/d 28 Februari 2022 serta 1 (satu) lembar kertas double folio bertuliskan daftar bahan-bahan makanan.
- 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman uang dari JULIANTI kepada ANTO/ TRI LUBIS, sebesar Rp. 28.659.000 (dua puluh delapan juta enam ratus lima puluh sembilan ribu rupiah), tertanggal 25 s/d 28 Februari 2022 serta 1 (satu) lembar kertas double folio bertuliskan daftar bahan-bahan makanan.
- 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman uang dari JULIANTI kepada RAMADHAN / ASBI, sebesar Rp. 34.092.000 (tiga puluh empat juta sembilan puluh dua ribu rupiah), tertanggal 22 Februari s/d 01 Maret 2022 serta 1 (satu) lembar kertas double folio bertuliskan daftar bahan-bahan makanan.
- 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman uang dari JULIANTI kepada FAIS / TINA, sebesar Rp. 38.856.000 (tiga puluh delapan juta delapan ratus lima puluh enam ribu rupiah). tertanggal 22 Februari s/d 01 Maret 2022 serta 1 (satu) lembar kertas double folio bertuliskan daftar bahan-bahan makanan.
- 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman uang dari JULIANTI kepada JUKRI / IDA, sebesar Rp. 33.102.000 (tiga puluh tiga juta seratus dua ribu rupiah), tertanggal 22 Februari s/d 01 Maret 2022 serta 1 (satu) lembar kertas double folio bertuliskan daftar bahan-bahan makanan.
- 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman uang dari JULIANTI kepada EDO/ULAN, sebesar Rp. 42.113.000 (empat puluh dua juta seratus tiga belas ribu rupiah), tertanggal 22 Februari s/d 01 Maret 2022 serta 1 (satu) lembar kertas double folio bertuliskan daftar bahan-bahan makanan.
- 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman uang dari JULIANTI kepada MHD. IKMAL, sebesar Rp. 27.044.000 (dua puluh tujuh juta empat puluh empat ribu rupiah), tertanggal 22 Februari s/d 01 Maret 2022 serta 1 (satu) lembar kertas double folio bertuliskan daftar bahan-bahan makanan.
- 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman uang dari JULIANTI kepada ANI / ANTO, sebesar Rp. 44.053.000 (empat puluh empat juta lima puluh tiga ribu rupiah), tertanggal 28 Februari s/d 02 Maret 2022 serta 1 (satu) lembar kertas double folio bertuliskan daftar bahan-bahan makanan.
- 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman uang dari JULIANTI kepada KUKUN / SUPRI, sebesar Rp. 44.501.000 (empat puluh empat juta lima ratus satu ribu rupiah), tertanggal 28 Februari s/d 02 Maret 2022 serta 1 (satu) lembar kertas double folio bertuliskan daftar bahan-bahan makanan.
- 1(satu) lembar kwitansi pinjaman uang dari JULIANTI kepada YUYUN, sebesar Rp. 58.134.000 (lima puluh delapan juta seratus tiga puluh empat ribu rupiah), tertanggal 28 Februari s/d 02 Maret 2022 serta 1 (satu) lembar kertas double folio bertuliskan daftar bahan-bahan makanan.
- 1 (satu) lembar kwitansi pinjaman uang dari JULIANTI kepada MISNA / INDRA, sebesar Rp. 36.078.000 (tiga puluh enam juta tujuh puluh delapan ribu rupiah). tertanggal 28 Februari s/d 02 Maret 2022 serta 1 (satu) lembar kertas double folio bertuliskan daftar bahan-bahan makanan.
- 1 (satu) lembar kwitansi berisikan SUDAH TERIMA DARI NURBAITI, BANYAKNYA UANG EMPAT RATUS ENAM JUTA EMPAT RATUS TUJUH PULUH DUA RIBU RUPIAH, UNTUK PEMBAYARAN KEBUTUHAN PEMBELANJAAN ORANG-ORANG YANG PESTA, DESA PAKAM 28/02 2022, JULIANTI (DITANDATANGANI).
- 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Perjanjian tertanggal 02 Maret 2022, yang ditandatangani antara Saudari NURBAITI dengan TERDAKWA JULIANTI SARAGIH.
- 1 (satu) buah Buku besar merek OAKLEY warna ungu kombinasi hitam bertuliskan daftar bahan-bahan makanan beserta harganya, nama-nama orang;
Putusan PN KISARAN Nomor 406/Pid.B/2023/PN Kis |
|
Nomor | 406/Pid.B/2023/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelly Rakhmasuri Lubis |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Antoni Trivolta, Br Hakim Anggota Irse Yanda Perima |
Panitera | Panitera Pengganti: Darwis Tarigan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Saksi Nurbaiti; 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 21 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 406/Pid.B/2023/PN_Kis.zip
- Download PDF
- 406/Pid.B/2023/PN_Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 406/Pid.B/2023/PN Kis
Statistik6265