- Menyatakan Terdakwa Fadli Juhri tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?permufakatan jahat tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 (delapan belas) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 20 (dua puluh) bungkus yang berisikan Narkotika jenis shabu yang dibalut dengan lakban kertas;
- 8 (delapan) bungkus yang berisikan Narkotika jenis pil ekstasi warna pink yang dibalut dengan plastik hitam;
- 1 (satu) buah kotak yang dibalut dengan lakban hitam;
- 1 (satu) unit Sepeda Motor Yamaha NMAX tanpa plat Polisi dengan No Rangka MH3SG5620MJ400150 No Mesin : G3L8E-0765986;
- 1 (satu) unit HP Android merek Realme Imei I : 860615062033976 dan Imei II : 860615062033968;
- 1 (satu) unit HP Android warna biru dengan nomor Imei I : 860615062033976 dan Imei II : 866066041189402;
- 1 (satu) unit HP Android merek Samsung dengan nomor Imei I : 352129772161767 dan Imei II : 352507722161765;
- 1 (satu) buah ransel warna biru;
- 1 (satu) buah tas ransel warna hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KISARAN Nomor 483/Pid.Sus/2023/PN Kis |
|
Nomor | 483/Pid.Sus/2023/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 14 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Halida Rahardhini |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nelly Rakhmasuri Lubis, M.hbr Hakim Anggota Antoni Trivolta |
Panitera | Panitera Pengganti Addhie Yus Pramana Putra |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam berkas perkara atas nama Danial Lubis. |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 483/Pid.Sus/2023/PN_Kis.zip
- Download PDF
- 483/Pid.Sus/2023/PN_Kis.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 483/Pid.Sus/2023/PN Kis
Statistik3730