- MENERIMA PERMINTAAN BANDING TERDAKWA DAN PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MAKASSAR TANGGAL 9 OKTOBER 2023 NOMOR 761/PID.SUS/2023/PN MKS YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN MASA PENANGKAPAN DAN PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM DUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP2.500,00 (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH) ;
- Menerima permintaan banding Terdakwa dan Penuntut Umum tersebut;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar tanggal 9 Oktober 2023 Nomor 761/Pid.Sus/2023/PN Mks yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 1010/PID.SUS/2023/PT MKS |
|
Nomor | 1010/PID.SUS/2023/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 6 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Mustari |
Hakim Anggota | Ferdinandus B., Brhanizah Ibrahim Mallombasang |
Panitera | Kadir Gala |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1010/PID.SUS/2023/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 1010/PID.SUS/2023/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2895 K/Pid.Sus/2024
Banding : 1010/PID.SUS/2023/PT.MKS
Statistik4637