- Menyatakan Anak Jonata Kusuma Esa Pranata bin Sunardi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Turut Serta Membujuk Anak Melakukan Persetubuhan Dengannya sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Muara Bulian;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Anak tetap ditahan;
- Menjatuhkan pidana pelatihan kerja pengganti pidana denda selama 3 (tiga bulan) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Muara Bulian;
- Menetapkan pidana pelatihan kerja tersebut dilaksanakan pada waktu siang hari untuk jangka waktu 2 (dua) jam dalam 1 (satu) hari dan pada waktu yang tidak menganggu jam belajar Anak;
- Memerintahkan Pembimbing Kemasyarakatan untuk melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak selama Anak menjalani masa pidana penjara serta melaporkan perkembangan Anak kepada Jaksa;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah baju lengan pendek warna hitam;
- 1 (satu) buah celana panjang warna coklat muda;
- 1 (satu) buah bra warna hitam;
- 1 (satu) buah celana dalam warna hitam lis oren;
- 1 (satu) kemeja lengan panjang warna hitam;
- 1 (satu) celana levis warna biru dongker;
- 1 (satu) buah bra warna putih lis biru bergambar strawberry;
- 1 (satu) buah celana dalam warna pink;
Putusan PN MUARA BULIAN Nomor 9/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mbn |
|
Nomor | 9/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mbn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Nopember 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MUARA BULIAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Subiar Teguh Wijaya |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Yuanita Indriani, Br Hakim Anggota Dara Puspita |
Panitera | Panitera Pengganti Tri Mulyadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama Khoiril Kurniawan alias Aril bin Raden Asnawi; 9. Membebankan kepada Anak membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 736 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 9/Pid.Sus-Anak/2023/PN Mbn
Statistik900