- Menyatakan Terdakwa SANDI ALPI SUPIRA ALIAS SANDI BIN ABDULLAH tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan Jahat Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Memiliki Dan Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan serpihan kristal narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah plastik asoy warna hitam;
- 1 (satu) unit handphone merk infinix warna hijau;
- 1 (satu unit mobil merk Toyota Calya warna Grey dengan Nopol BM 1453 EN;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru;
Putusan PN BENGKALIS Nomor 597/Pid.Sus/2023/PN Bls |
|
Nomor | 597/Pid.Sus/2023/PN Bls |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 8 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKALIS |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldi Pangrestu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rita Novita Sari, Br Hakim Anggota Belinda Rosa Alexandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Rini Riawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 598/Pid.Sus/2023/PN Bls., atas nama Terdakwa Mhd. Syarif Alias Jef Bin Idrus; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Nomor 599/Pid.Sus/2023/PN Bls., atas nama Terdakwa Ikhsan Rahmadsyah Alias Isan Bin Rudi Susanto; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 28 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 597/Pid.Sus/2023/PN_Bls.zip
- Download PDF
- 597/Pid.Sus/2023/PN_Bls.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 539 PK/PID.SUS/2025
Pertama : 597/Pid.Sus/2023/PN Bls
Statistik5458