- Menolak Eksepsi Tergugat I sampai dengan Tergugat IV dan Turut Tergugat;
- Menolak Eksepsi Tergugat V;
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Tergugat I sampai dengan Tergugat IV dan Turut Tergugat Konvensi/Penggugat I sampai dengan Penggugat IV dan Turut Tergugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah secara hukum bahwa Tergugat I sampai dengan Tergugat IV Konvensi/Penggugat I sampai dengan Penggugat IV Rekonvensi adalah sebahagian dari keseluruhan keturunan dari Op. Sumuntul Lumbantobing;
- Menyatakan sah secara hukum Surat Keterangan Tanah Nomor 48/2020/2022 tertanggal Agustus 2022 yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Hutatoruan VIII, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara, dan diketahui Camat Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara;
- Menyatakan sah secara hukum Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 271/TPL-LEG/PKR-AER/X/22 tertanggal 24 Oktober 2022;
- Menyatakan dalam hukum tanah dengan luas 153.312 (seratus lima puluh tiga ribu tiga ratus dua belas) meter persegi atau 15,3 (lima belas koma tiga) hektar yang terletak di Hutatoruan VIII, Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan perbuatan Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi selaku ahli waris dari Raja Karal Batubara yang membuka perkampungan Huta Batubara sekitar tahun 1800an di Aek Nasia, yang terletak di Desa Hutatoruan VIII, Kabupaten Tapanuli Utara adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatigedaad);
- Menyatakan segala surat-surat ataupun segala sesuatunya yang dapat menimbulkan hak bagi Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi, maupun pihak ketiga atau orang lain yang diterbitkan dengan melawan hak diatas tanah terperkara adalah tidak tidak berkekuatan hukum;
- Menolak gugatan Tergugat I sampai dengan Tergugat IV dan Turut Tergugat Konvensi/Penggugat I sampai dengan Penggugat IV dan Turut Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp3.660.000,00 (tiga juta enam ratus enam puluh ribu rupiah);
Putusan PN TARUTUNG Nomor 46/Pdt.G/2023/PN Trt |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2023/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 16 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Cory Fondrara Dodo Laia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugroho Joko Prakoso Situmorang, Shbr Hakim Anggota Esther Wita Simanjuntak |
Panitera | Panitera Pengganti Andrian Halomoan Tumanggor |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA DALAM REKONVENSI Sebelah Utara berbatas dengan Tanah Milik Op. Sumuntul Lumbantobing; Sebelah Selatan berbatas dengan Tanah Milik Op. Sumuntul Lumbantobing; Sebelah Barat berbatas dengan Tanah Milik Op. Sumuntul Lumbantobing; Sebelah Timur berbatas dengan Tanah Milik Op. Sumuntul Lumbantobing; Adalah sah tanah milik keturunan Op. Sumuntul Lumbantobing; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pdt.G/2023/PN_Trt.zip
- Download PDF
- 46/Pdt.G/2023/PN_Trt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4529 K/PDT/2024
Pertama : 46/Pdt.G/2023/PN Trt
Statistik115186