- Menyatakan Eksepsi Tergugat I tidak dapat diterima;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat adalah salah satu ahli waris yang sah dari Alm. Menang Ginting dan Alm. Saber Br Sitepu ;
- Menyatakan Surat Keterangan Tanah No.393/07/SKT/1995 tertanggal 20 Januari 1995 atas nama Saber Br Sitepu yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Pasar X yang bernama Nampat Tarigan dan Diketahui Oleh Camat Kutalimbaru yang bernama Drs. John Kuasa Barus yang mana tanah tersebut diperoleh berdasarkan Surat Akte Ganti Rugi No. 17/3/Agr/1978 Tanggal 18 Maret 1978, atas objek tanah seluas 2 (dua) Hektare yang terletak di Dusun II Silemak, Desa Pasar X, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : berbatas dengan Tanah Nur Barus ;
- Sebelah Selatan : berbatas dengan Tanah Ngawang Sinulingga ;
- Sebelah Timur :berbatas dengan Tanah Ngampun Tarigan dan R. Ketaren;
- Sebelah Barat : berbatas dengan Jalan Umum ;
- Sebelah Utara : berbatas dengan Tanah Nur Barus ;
- Sebelah Selatan : berbatas dengan Tanah Ngawang Sinulingga ;
- Sebelah Timur : berbatas dengan Tanah Amos Ginting, Lian Br Karo, Jeki Tarigan, Firman Sinulingga, Heri Ginting, Aripin Ginting, Sinar Surbakti ;
- Sebelah Barat : berbatas dengan Jalan Umum ;
- Sebelah Utara : berbatas dengan Tanah Nur Barus ;
- Sebelah Selatan : berbatas dengan Tanah yang dikuasai oleh Amos Ginting ;
- Sebelah Timur :berbatas dengan Tanah Saber Br Sitepu ;
- Sebelah Barat : berbatas dengan Jalan Umum ;
- Sebelah Utara : berbatas dengan Tanah yang dikuasai oleh Cirem Br Tarigan ;
- Sebelah Selatan : berbatas dengan Tanah yang dikuasai oleh Anggiat Tarigan ;
- Sebelah Timur :berbatas dengan Tanah Saber Br Sitepu & Amos Ginting ;
- Sebelah Barat : berbatas dengan Jalan Umum ;
- Sebelah Utara : berbatas dengan Tanah yang dikuasai oleh Amos Ginting ;
- Sebelah Selatan : berbatas dengan Tanah yang dikuasai oleh Rudianto Sitepu ;
- Sebelah Timur :berbatas dengan Tanah Saber Br Sitepu ;
- Sebelah Barat : berbatas dengan Jalan Umum ;
- Sebelah Utara : berbatas dengan Tanah yang dikuasai oleh Mariam Tarigan ;
- Sebelah Selatan : berbatas dengan Tanah Saber Br Sitepu ;
- Sebelah Timur :berbatas dengan Tanah Malemta Br Tarigan ;
- Sebelah Barat : berbatas dengan Jalan Umum ;
- Sebelah Utara : berbatas dengan Tanah yang dikuasai oleh Rudianto Sitepu ;
- Sebelah Selatan : berbatas dengan Tanah yang dikuasai oleh Malemta Br Tarigan ;
- Sebelah Timur :berbatas dengan Tanah Mariam Tarigan ;
- Sebelah Barat : berbatas dengan Jalan Umum ;
- Sebelah Utara : berbatas dengan Tanah yang dikuasai oleh Anggiat Tarigan ;
- Sebelah Selatan : berbatas dengan Tanah yang dikuasai oleh Mariam Tarigan ;
- Sebelah Timur :berbatas dengan Tanah Rudianto Sitepu & Alm. Sumiati Br Sitepu ;
- Sebelah Barat : berbatas dengan Jalan Umum ;
Putusan PN LUBUK PAKAM Nomor 143/Pdt.G/2023/PN Lbp |
||
Nomor | 143/Pdt.G/2023/PN Lbp | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
|
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum | |
Tahun | 2023 | |
Tanggal Register | 6 Juni 2023 | |
Lembaga Peradilan | PN LUBUK PAKAM | |
Jenis Lembaga Peradilan | PN | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Demon Sembiring | |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rina Lestari Br. Sembiring, Hakim Anggota Sulaiman M | |
Panitera | Panitera Pengganti Agriva A. Tarigan | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN | |
Catatan Amar |
|
|
Tanggal Musyawarah | 29 Nopember 2023 | |
Tanggal Dibacakan | 29 Nopember 2023 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 143/Pdt.G/2023/PN_Lbp.zip
- Download PDF
- 143/Pdt.G/2023/PN_Lbp.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 143/Pdt.G/2023/PN Lbp
Statistik169220