- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan Para Penggugat selaku ahli waris yang sah dari Ir. H. A Manaf Zakaria adalah Pemilik Tanah Ex. Eigendom No. 544 seluas 11.609 M2, (sebelas ribu enam ratus sembilan meter persegi) atas nama Ir. H. A Manaf Zakaria dengan surat ukur No. 604 / 1984 pada tanggal 23 Februari 1984 dengan seluas 11.609 M2, (sebelas ribu enam ratus sembilan meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara dahulu berbatas dengan Jalan Beringin dan sekarang berbatas dengan Jalan Beringin;
- Sebelah Selatan dahulu berbatas dengan Siring kecil sekarang berbatas dengan Tembok dan berseberangan dengan siring kecil serta gedung BPN Kota Bengkulu;
- Sebelah Timur yang dahulu berbatas dengan Tanah Eigondong 475 sekarang berbatas dengan Jalan setapak;
- Sebelah Barat dahulu berbatas dengan Perumahan Dinas Dept Tenaga Kerja dan Rawa sekarang berbatas dengan tanah milik Pemprov Bengkulu, Buffet tris, serta ruko yang telah bersertifikat hak milik;
- Menyatakan perbuatan Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan Hukum;
- Menyatakan Sita Jaminan (conservatoir beslaag) terhadap Objek Tanah Sengketa Nomor 60/Pdt.G/2023/PN.Bgl pada tanggal 6 November 2023, adalah sah, kuat dan berharga;
- Memerintahkan kepada Tergugat untuk mengosongkan Objek Tanah Sengketa dan menyerahkan kepada Para Penggugat selaku Ahli Waris Ir. H. A Manaf Zakaria dalam keadaan kosong;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya setiap lalai melaksanakan putusan perkara a quo yang telah berkekuatan hukum tetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp 3.704.000,00 (tiga juta tujuh ratus empat ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebinya;
Putusan PN BENGKULU Nomor 60/Pdt.G/2023/PN Bgl |
|
Nomor | 60/Pdt.G/2023/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Riswan Supartawinata |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ivonne Tiurma Rismauli, Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase |
Panitera | Panitera Pengganti Hadepa Zuhli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 60/Pdt.G/2023/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 60/Pdt.G/2023/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 6241 K/PDT/2024
Pertama : 60/Pdt.G/2023/PN Bgl
Statistik153112