- Menyatakan Terdakwa I. Riski Andi Wibowo Alias Sutimin Bin Lukman, Terdakwa II. Andri Irawan Alias Gembul Bin Santo, Terdakwa III. Agus Fitriyanto Alias Pitek Bin Dasiyo tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta menyalahgunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah kertas warna emas yang di dalamnya terdapat plastik klip bening yang berisikan serbuk kristal di duga narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah pipet kaca yang di dalamnya terdapat residu narkotika jenis shabu;
- 1 (satu) buah tutup bekas botol minuman warna biru yang terangkai dengan sedotan plastik warna putih;
- 1 (satu) buah celana panjang warna coklat;
- 1 (satu) buah korek api gas warna ungu;,
- 1 (satu) buah hp merk realme warna ungu dengan nomor ime 1: 861835044372230, Ime 2: 861835044372222 dengan nomor telephone terpasang 085-748-231-098.
- 1 (satu) buah Hp Merk VIVO warna Hitam dengan Imel1:869130033534079, Imel2 869130033534061 dengan nomor telephone: terpasang 0882008844642.
- 1 (satu) buah Hp Merk OPPO warna biru dongker dengan Imel1 860591058378297 Imel2 860591058378289 dengan nomor telephone terpasang 085803443127;
Putusan PN SRAGEN Nomor 186/Pid.Sus/2023/PN Sgn |
|
Nomor | 186/Pid.Sus/2023/PN Sgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SRAGEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuliana Eny Daryati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Susilo Dyah Caturini, Br Hakim Anggota Stephanus Yunanto Arywendho |
Panitera | Panitera Pengganti: Retna Wahyuningsih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 186/Pid.Sus/2023/PN_Sgn.zip
- Download PDF
- 186/Pid.Sus/2023/PN_Sgn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 186/Pid.Sus/2023/PN Sgn
Statistik5142