- Menyatakan Terdakwa Budi Santoso alias Bodrex alias Hilmi bin (alm.) Iwan Tasreh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan Penipuan?, sebagaimana dakwaan pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong sarung merek ASAATID berwarna biru;
- 1 (satu) unit Handphone Nokia 105 warna biru dengan No. IMEI 1 359813350191600, No. IMEI 2 359813351191609;
- 1 (satu) unit Handphone VIVO Y21 warna biru dengan No. IMEI 1 863508067388270, No. IMEI 2 863508067388262;
- 1 (satu) potong kain warna putih (mori) dengan ukuran 1X1 meter;
- 1 (satu) buah papan kayu dengan Panjang 37 cm, Lebar 25 cm;
- 2 (dua) lembar potongan karpet warna hijau;
- 1 (satu) bilah kayu dengan Panjang 37 cm;
- 1 (satu) lembar karpet warna coklat muda;
- 1 (satu) lembar terpal warna biru;
- 1 (satu).........
- 1 (satu) bundel Laporan Transaksi Finansial Bank BRI Simpedes Umum periode transaksi 01/08/22 ? 31/12/22 dengan nomor rekening 660901025926534 atas nama SUYANTI alamat Pagentan Rt. 001 Rw. 003 Pagentan Banjarnegara;
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y15s warna biru dengan nomor IMEI 1 869470050452874, IMEI 2 869470050452866;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN BANJARNEGARA Nomor 66/Pid.B/2023/PN Bnr |
|
Nomor | 66/Pid.B/2023/PN Bnr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANJARNEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Benedictus Rinanta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Alin Maskury, Hakim Anggota Adhi Ismoyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Masri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: - 2 - Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Tuhari alias Tohari alias Mbah Slamet bin (alm.) Sumirdjo; |
Tanggal Musyawarah | 16 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 16 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 66/Pid.B/2023/PN_Bnr.zip
- Download PDF
- 66/Pid.B/2023/PN_Bnr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 66/Pid.B/2023/PN Bnr
Statistik8873