- Menyatakan Terdakwa Pandi Bin Jufri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Pandi Bin Jufri oleh karena itu dengan pidana penjara, selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastik kecil berisikan kristal Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat brutto awal 0,18 (nol koma delapan belas) gram;
- Dimusnahkan
- 1 (satu) lembar uang pecahan dua ribu rupiah;
- Dirampas untuk Negara;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN PINRANG Nomor 81/Pid.Sus/2023/PN Pin |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2023/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 15 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Prambudi Adi Negoro |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rio Satriawan, Br Hakim Anggota Yudhi Satria Bombing |
Panitera | Panitera Pengganti Amir Mahmud |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 31 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.Sus/2023/PN_Pin.zip
- Download PDF
- 81/Pid.Sus/2023/PN_Pin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.Sus/2023/PN Pin
Banding : 839/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik7546