- Menyatakan Terdakwa Bambang Rianto tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Bambang Rianto dari dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Bambang Rianto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bambang Rianto oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 8 (delapan) Bulan dan denda sejumlah Rp100.000.000.00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
- Menghukum Terdakwa Bambang Rianto untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp2.855.375.000,00 (dua miliar delapan ratus lima puluh lima juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), dengan memperhitungkan aset milik Terdakwa yang telah dilakukan pemblokiran pada tahap penyidikan berupa:
- Sertifikat Hak Milik Nomor 661 luas 248 M2 terletak di Jl. Cakung RT.01 RW. 08 Kelurahan Lewinanggung Kecamatan Cimanggis Kota Depok;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 659 luas 413 M2 terletak di Jl. Cakung RT. 01 RW. 08 Kelurahan Lewinanggung Kecamatan Cimanggis Kota Depok;
- Sertfikat Hak Milik Nomor 660 luas 306 M2 terletak di Jl. Cakung RT 01 RW 08 Kelurahan Lewinanggung Kecamatan Cimanggis Kota Depok;
- Sertifikat Hak Milik Nomor 6615 luas 192 M2 terletak di Bukit Golf Cibubur Riverside Cluster Golf Boulevard Blok BA 2 No. 23 Desa Bojong Nangka Kecamatan Gunung Putri Kabupaten Bogor Propinsi Jawa Barat;
- Sertfikat Hak Milik Nomor 3961 luas 187 M2 terletak di Perumahan Permata Puri IV RT. 08 RW. 05 Blok D5 Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Cimanggis Depok;
- Menetapkan masa penahanan yang dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Barang Bukti dokumen/data dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Novianto Ari Nugroho yaitu :
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Eka Desniati yaitu :
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Eka Desniati yaitu :
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Mario Stefano Suwandi yaitu :
- Barang Bukti dalam berkas perkara Bambang Rianto yang disita dari Muhammad Rasyid Ridha yaitu :
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 68/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 68/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Ir BAMBANG RIANTO |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 12 Juli 2023 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ali Muhtarom, Hakim Anggota Dennie Arsan Fatrika |
Panitera | Panitera Pengganti Hulman Panggabean |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Sertfikat Hak Milik Nomor 9220 luas 255 M2 di Kelurahan Pondok Aren Kecamatan Pondok Aren Kota Tangerang Selatan; apabila Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun; Barang Bukti nomor urut A.1 berupa 1 (satu) Bundel (Asli) Buku Pintar Sekper 2018 sampai dengan nomor urut A. 69 berupa 1 (satu) rangkap Keputusan Direksi PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Nomor 21.1/SK/WK/2012 tentang Sistem Pengendalian Intern PT. Waskita Karya (Persero) Tbk; Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Taufik Hendra Kusuma. Barang Bukti nomor urut B.1 berupa 1 (satu) bundel Odner warna hitam bertuliskan NPB Maret - Mei 2019 sampai dengan nomor urut B.53 berupa 1 (satu) bundel Buku warna biru Surat Keluar yang bertuliskan FIN (Nomor Urut 4112 ? 30/12/2020 Nomor Urut 7795); Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Taufik Hendra Kusuma. Barang Bukti nomor urut C.1 berupa 1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi 1 : Nomor 4799/WK/FIN/2019 Tanggal 15 Agustus 2019, berdasarkan informasi rekening koran WBP No. Rekening: 7657659998 Bank BNI sampai dengan nomor urut C.13 berupa 1 (satu) Bundel Copy Bukti Transaksi berdasarkan Surat Nomor 9665/WK/FIN/2019 Tanggal 29 November 2019, dengan total nilai pengajuan Rp407.684.936.635,00 dan total nilai cair Rp406.738.201.609,00 berikut Transaction Inquiry Bank BNI dan Surat Pemindahbukuan Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Taufik Hendra Kusuma. Barang Bukti nomor urut D.1 berupa 1 (satu) Bundel Foto Copy Dokumen Kwitansi untuk pembayaran Rambu K3. Dengan Grand Total Rp63.624.000,00 Tanggal 12 Agustus 2019 sampai dengan nomor urut D.11 berupa 1 (satu) rangkap buku rekening BNI 0596916910 an. CV. Rioli Metalindo Perkasa tahun 2019 s/d 2020. Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Taufik Hendra Kusuma. Barang Bukti nomor urut E.1 berupa 1 (satu) bundel kertas berisikan tulisan tangan soal dan jawaban dengan amplop coklat tulisan KPK sampai dengan nomor urut E.28 berupa 1(satu) bundel surat (asli) kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Up. Direktur Penyidikan Perihal Tanggapan Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor SPS 5472/F.2/Fd.2/11/2022 tanggal 15 November 2022 Perihal Surat Pemanggilan Saksi tertanggal 16 November 2022 dari Kwatantra Rili, dkk; Dipergunakan dalam perkara atas nama Terdakwa Taufik Hendra Kusuma. |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 68/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 68/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 68/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst
Statistik833379