- Menyatakan Terdakwa I JORGI ALNAFIAN Als RIAN Bin KHOIRUDIN (Alm), Terdakwa II JEPRI Bin TOMI dan Terdakwa III ADE RAHMAT Bin ZAMRI tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I JORGI ALNAFIAN Als RIAN Bin KHOIRUDIN (Alm), Terdakwa II JEPRI Bin TOMI dan Terdakwa III ADE RAHMAT Bin ZAMRI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) bungkus kecil plastik klip bening dengan berat brutto 0.49 (nol koma empat puluh sembilan) gram;
- 4 (empat) buah korek api gas.
- 2 (dua) buah pipa kaca pirek
- 1 (satu) buah botol air mineral yang tutup botolnya terdapat 2 lubang terhubung dengan 2 buah sedotan;
- 1 (satu) buah potongan pipet warna bening berbentuk sekop atau sendok untuk mencentong narkotika jenis sabu,
- 2 (dua) buah pipet warna bening, 2 (dua) bungkus plastik kecil bening:
- 1 unit Handphone merk Oppo type A92 Model CPH2059 Imel 1 865941043683852, Imei 2 865941043683845;
- 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna putih No Pol G 2950 LI Nomor Rangka MH1JFW117HK861523 Nomor Mesin JFW1E1865681:
- 1 (satu) lembar STNK kendaraan Honda Scoopy warna putih No.Pol G 2950 LI Nomor Rangka MH1JFW117HK861523 Nomor Mesin JFW1E1865681 atas nama MUZAYANAH alamat DK Sodong RT 003/002 Sikasur Belik Pemalang.
Putusan PN KALIANDA Nomor 280/Pid.Sus/2023/PN Kla |
|
Nomor | 280/Pid.Sus/2023/PN Kla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 11 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN KALIANDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Setiawan Adiputra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ryzza Dharma, Br Hakim Anggota Karell Mawla Ibnu Kamali |
Panitera | Panitera Pengganti Ferli Rosan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; Dikembalikan kepada Terdakwa III ADE RAHMAT Bin ZAMRI; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 280/Pid.Sus/2023/PN_Kla.zip
- Download PDF
- 280/Pid.Sus/2023/PN_Kla.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 280/Pid.Sus/2023/PN Kla
Statistik3832