- Menolak provisi Para Penggugat;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan demi hukum hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sebagai perjanjian kerja waktu tidak tertentu, dan Para Penggugat adalah pekerja tetap di perusahaan Tergugat sejak terjadinya hubungan kerja;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan dibacakan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kompensasi dan hak-hak lainnya secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat dengan jumlah seluruhnya sebesar Rp 153.841.594 (Seratus Lima Puluh Tiga Juta Delapan Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lima Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah), dengan perincian: Penggugat atas nama Dani sebesar Rp 76.920.797 (Tujuh Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah), dan Penggugat atas nama Wanda Nurbayu sebesar Rp 76.920.797 (Tujuh Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Dua Puluh Ribu Tujuh Ratus Sembilan Puluh Tujuh Rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara sejumlah Rp 400.000 (Empat Ratus Ribu Rupiah);
Putusan PN BANDUNG Nomor 96/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg |
|
Nomor | 96/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Pemutusan Hubungan Kerja Tanpa Memperhatikan Hak Pekerja |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 19 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua A. A. Gede Susila Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Abdi Manaf, Br Hakim Anggota Sugeng Prayitno |
Panitera | Panitera Pengganti: Yullyus Rhamdhany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 4 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 96/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 96/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 205 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 96/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bdg
Statistik156131