Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1226 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
|
Nomor | 1226 K/Pdt.Sus-PHI/2023 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | H. Hamdi |
Hakim Anggota | Sugeng Santoso Pn, Andari Yuriko Sari |
Panitera | Afrizal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TOLAK KASASI DENGAN PERBAIKAN, DALAM EKSEPSI: - TOLAK EKSEPSI. DALAM PROVISI: - TOLAK TUNTUTAN PROVISI. DALAM POKOK PERKARA - MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: FREDERIKUS MASHUR NGGANGGUS, tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang Nomor 5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN.Kpg tanggal 1 Agustus 2023, sehingga amar lengkapnya sebagai berikut:Dalam Provisi:- Menolak tuntutan provisi Penggugat;Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat selama 26 (dua puluh enam) tahun dan 2 (dua) bulan (terhitung mulai tanggal 1 Februari 1996 sampai dengan tanggal 4 April 2022) adalah sah dan beralasan atas hukum;3. Menyatakan hukum pemutusan hubungan kerja dengan tidak hormat karena kesalahan berat pada tanggal 4 April 2022 adalah sah dan beralasan hukum;4. Menghukum Tergugat membayar hak-hak Penggugat karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sesuai peraturan dan ketentuan dalam pertimbangan hukum tersebut di atas, yaitu:1) Uang pesangon :1 x 9 bulan x Rp21.273.500,00 = Rp191.461.500,00;2) Uang penghargaan masa kerja 1 x 10 bulan Rp21.273.500,00 = Rp212.735.000,00;3) Uang penggantian perumahan dan perawatan sesuai Putusan Direksi Nomor 53 Tahun 2022 tanggal 4 April 2022 = Rp29.740.085,00;4) Uang pisah sesuai Putusan Direksi Nomor 53 Tahun 2022 tanggal 4 April 2022 = Rp22.079.700,00;Jumlah seluruhnya = Rp456.016.285,00;(empat ratus lima puluh enam juta enam belas ribu dua ratus delapan puluh lima rupiah);- Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1226_K/Pdt.Sus-PHI/2023.zip
- Download PDF
- 1226_K/Pdt.Sus-PHI/2023.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1226 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Pertama : 5/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Kpg
Statistik14168