- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan Jual Beli antara Penggugat dan Tergugat IV Nadjib Djudje pada 14 April 1997 adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat;
- Menyatakan tanah objek sengketa yaitu sebidang tanah kering yang terletak di Wae Cicu sebelah Timur, Dusun I, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kab. Dati II Manggarai NTT (sekarang Kab. Manggarai Barat) dengan ukuran 25 x 100 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menyatakan perbuatan para Tergugat yakni:
- Tergugat IV yang menandatangani surat jual beli tanpa kehati-hatian dan ketelitian;
- Tergugat II yang menyerahkan surat jual beli untuk ditandatangani oleh Tergugat IV yang ternyata didalam surat jual beli tersebut bukan tercantum nama Penggugat sebagai Pembeli melainkan tertulis namanya sendiri sebagai Pembeli;
- Tergugat II dan Tergugat I yang membuat Surat Jual Beli atas tanah objek sengketa dimana Tergugat II bertindak sebagai Penjual dan Tergugat I sebagai Pembeli padahal diketahuinya bahwa tanah objek sengketa bukan miliknya;
- Tergugat I yang mengajukan permohonan sertipikat atas tanah objek sengketa atas namanya padahal diketahuinya bukan miliknya;
- Tergugat I yang menjual tanah objek sengketa kepada Tergugat III padahal bukan miliknya;
- Tergugat III yang membeli tanah objek sengketa yang ternyata didalamnya mengandung kecacatan hukum karena dijual oleh yang bukan pemilik;
- Menghukum Para Tergugat untuk meninggalkan atau mengosongkan tanah milik Penggugat tanpa syarat secara seketika setelah putusan diucapkan jika perlu dengan menggunakan alat kekuasaan Negara atau Polisi;
- Menghukum siapa saja yang mendapatkan hak dari Para Tergugat untuk menyerahkan tanah objek sengketa dalam keadaan kosong tanpa syarat kepada Penggugat;
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan Penggugat I dan II Rekonvensi/Tergugat I dan II Konvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I dan II Konvensi/Penggugat I dan II Rekonvensi, Tergugat III, Tergugat IV, dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp3.726.800,00 (tiga juta tujuh ratus dua puluh enam ribu delapan ratus rupiah);
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 4/Pdt.G/2023/PN Lbj |
|
Nomor | 4/Pdt.G/2023/PN Lbj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Februari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN Labuan Bajo |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Putu Gde Nuraharja Adi Partha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sikharnidin, Br Hakim Anggota Nicko Anrealdo |
Panitera | Panitera Pengganti: Maria Magdalena Pitkorna Christni, A.md. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Utara : Tanah milik Herman Haliliman (awalnya 85 meter sekarang 50 Meter) Selatan : Tanah milik H. Djafar Ali rawi sekarang Hotel Plataran Komodo (awalnya 100 meter sekarang 50 meter) Timur : Dahulu rencana jalan sekarang jalan raya (25 meter) Barat : Dahulu tanah kosong sekarang tanah milik Megawati (25 meter) adalah tanah milik Penggugat; adalah perbuatan melawan hukum; DALAM REKONVENSI DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 23 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 23 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 4/Pdt.G/2023/PN_Lbj.zip
- Download PDF
- 4/Pdt.G/2023/PN_Lbj.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pdt.G/2023/PN Lbj
Statistik8061