- Menyatakan Terdakwa I MUHAMMAD ABI FARIZKI Bin TARMUJI (Alm), Terdakwa II ARDIAN YONIANTO Bin SUPRIYONO, Terdakwa III HANIF RIDHO PRIYOKO Bin MACHFUD (Alm), dan Terdakwa IV ACHMAD MUNIR HIDAYAT Bin SOLIKIN tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?Permufakatan jahat Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I MUHAMMAD ABI FARIZKI Bin TARMUJI (Alm), Terdakwa II ARDIAN YONIANTO Bin SUPRIYONO dan Terdakwa IV ACHMAD MUNIR HIDAYAT Bin SOLIKIN dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan Terdakwa III HANIF RIDHO PRIYOKO Bin MACHFUD (Alm) dengan pidana penjara selama selama 7 (tujuh) tahun dan denda masing-masing sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) kantong plastik kecil berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat kotor 1,08 (satu koma nol delapan);
- 1 (satu) buah bungkus rokok Surya 12 untuk menyimpan sabu;
- 1 (satu) buah Hp merek Iphone X warna putih dengan kartu Smartfren nomor 0888081141168;
- 1 (satu) buah Hp merek Oppo warna hitam dengan kartu Im3 nomor 085748975487;
- 1 (satu) buah Hp merek REALME warna tosca dengan kartu Smartfren nomor 0881027183339;
- 1 (satu) buah Hp merek REDMI warna ungu dengan kartu Simpati nomor 081336701201, TOTAL;
- 1 (satu) buah bungkus rokok Surya 12 untuk menyimpan sabu;
Putusan PN BANGIL Nomor 426/Pid.Sus/2023/PN Bil |
|
Nomor | 426/Pid.Sus/2023/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Indra Cahyadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurindah Pramulia, Br Hakim Anggota Faqihna Fiddin |
Panitera | Panitera Pengganti Hanafi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 426/Pid.Sus/2023/PN_Bil.zip
- Download PDF
- 426/Pid.Sus/2023/PN_Bil.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 426/Pid.Sus/2023/PN Bil
Statistik6032