Putusan PN SINTANG Nomor 163/Pid.Sus/2023/PN Stg |
|
Nomor | 163/Pid.Sus/2023/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Satra Lumbantoruan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diah Pratiwi, Br Hakim Anggota Rizky Indra Adi Prasetyo R |
Panitera | Panitera Pengganti Hendan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MUHAMAD SYAHRONI alias RONI bin SYAMSUDIN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) paket narkotika jenis shabu; - 3 (tiga) buah plastik klip transparan kosong; dan - 1 (satu) pipet transparan yang sudah diruncingkan; Dirampas untuk dimusnahkan. - Uang tunai sejumlah Rp600.000.00 (enam ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang kertas Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) sebanyak 6 (enam) lembar; dan - 1 (satu) unit handphone merek VIVO Y01 warna biru gelap dengan nomor Imei 1 : 860937056138235 dan nomor Imei 2 : 860937056138227 dengan nomor SIM 083152137112; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) unit motor Jupiter MX warna hitam dengan TNKB warna hitam dengan nomor KB 4079 RN dengan nomor mesin 50C-423220 dan nomor rangka MH350C002CK423021; Dikembalikan ke Syamsudin alias Adin bin Sukirman; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 163/Pid.Sus/2023/PN_Stg.zip
- Download PDF
- 163/Pid.Sus/2023/PN_Stg.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2115 K/Pid.Sus/2024
Pertama : 163/Pid.Sus/ 2023/PN Stg
Statistik6038