- Menolak Tuntutan Provisi Penggugat;
- Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan dalam hukum bahwa Penggugat adalah merupakan keturunan dan ahli waris dari Alm. Wismar Situmeang;
- Menyatakan sebidang tanah yang bernama Sosor dengan luas kurang lebih 19 m x 40 m atau seluas kurang lebih 760 m2 yang terletak Areal Perkampungan Sosor Lumban Hariara II, Desa Situmeang Hasundutan, Kecamatan Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara dengan batas-batas sebagai berikut:
- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi I/Tergugat Konpensi I dan Penggugat Rekonpensi II/Tergugat Konpensi II untuk seluruhnya;
- Menghukum Tergugat Konpensi I/ Penggugat Rekonpensi I dan Tergugat Konpensi II/ Penggugat Rekonpensi II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.235.000,00 (Dua Juta Dua Ratus Tiga Puluh Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN TARUTUNG Nomor 65/Pdt.G/2023/PN Trt |
|
Nomor | 65/Pdt.G/2023/PN Trt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 23 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN TARUTUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Cory Fondrara Dodo Laia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rika Anggita Julyanti, Shbr Hakim Anggota Putri Januari Sihombing |
Panitera | Panitera Pengganti Sitiur Mala Sitorus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI: DALAM KONPENSI: DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: Timur berbatas dengan : Tanah milik Penggugat; Barat berbatas dengan : Jalan Ke Lobusikkam; Selatan berbatas dengan : Tanah Kaspar Situmeang; Utara berbatas dengan : Rumah Betman Situmeang dan rumah Op.Tama boru Situmeang; Selanjutnya disebut sebagai --------------------------------- Objek Perkara; Adalah tanah Peninggalan Alm. Wismar Situmeang dan menjadi milik keturunan/Ahli warisnya yaitu Penggugat dan ahli waris lain dari Alm. Wismar Situmeang; 5. Menyatakan sah dan berkekuatan Hukum Surat Pernyataan Jannes Maruli Tua Situmeang tanggal 20 Februari 2020; 6. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai/mengusahai serta mengklaim objek perkara tanpa seizin dan sepengetahuan Penggugat dan seluruh ahli waris Alm. Wismar Situmeang merupakan Perbuatan Melawan Hukum (ontrechtmatigedaad); 7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II atau orang lain dan pihak ketiga yang mendapat hak daripadanya, untuk segera membongkar sendiri segala bentuk tanaman yang ada dan tumbuh diatas tanah perkara, serta menyerahkan tanah yang menjadi Objek Perkara kepada Penggugat selaku keturunan/Ahli waris Alm. Wismar Situmeang dalam keadaan kosong dan baik tanpa syarat, guna dapat diusahai/dikuasai oleh Penggugat dan ahli waris lain Alm. Wismar Situmeang selaku pemilik sah objek Perkara dengan leluasa; 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONPENSI: DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI |
Tanggal Musyawarah | 1 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 1 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 65/Pdt.G/2023/PN_Trt.zip
- Download PDF
- 65/Pdt.G/2023/PN_Trt.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 65/Pdt.G/2023/PN Trt
Statistik5436