- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap;
- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat putus sejak putusan ini diucapkan;
- Menghukum Tergugat I (I.c Yayasan Dhinukum Zholtan) untuk membayarkan hak-hak Para Penggugat sesuai pasal 43 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja dengan total sebesar Rp.57.394.296, (lima puluh tujuh juta tiga ratus Sembilan puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh enam rupiah), dengan perincian sebagai berikut:
- Penggugat I
- Uang Pesangon 1 x 4 x Rp.3.188.592,- = Rp12.754.248
- Uang Penghargaan masa kerja 2 X Rp3.188.592,- = Rp6. 377.184
- Penggugat II
- Uang Pesangon 1 x 4 x Rp3.188.592,- = Rp12.754.248,-
- Uang Penghargaan masa kerja 2 X Rp3.188.592,- = Rp6. 377.184
- Penggugat III
- Uang Pesangon 1 x 4 x Rp3.188.592,- = Rp.12.754.248
- Uang Penghargaan masa kerja 2 X Rp3.188.592, - = Rp.6. 377.184
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.400.000 empat ratus ribu rupiah);
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN MEDAN Nomor 91/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn |
|
Nomor | 91/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 29 Maret 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha |
Hakim Anggota | S.kom, Hakim Anggota Meilinus Gulo, Br Hakim Anggota Nurmansyah |
Panitera | Panitera Pengganti: Linda Mora Hasibuan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 91/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 91/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 142 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 91/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Mdn
Statistik700