Putusan PN LABUHA Nomor 16/Pdt.G/2023/PN Lbh |
|
Nomor | 16/Pdt.G/2023/PN Lbh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 26 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN LABUHA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Tito Santano Sinaga |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Manguluang, Br Hakim Anggota Kartika Wati |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Hangga |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI; Dalam Eksepsi: -Menolak eksepsi dari Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2.Menyatakan bahwa hubungan utang-piutangantara Penggugat dengan Tergugat pada tanggal 13 Maret 2022 sah menurut hukum; 3.Menyatakan menurut hukum sisa utang Tergugat kepada Pengugat adalah sejumlahRp590.990.000,00 (lima ratus sembilan puluh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah); 4.Menyatakan menurut hukum bahwasurat pernyataan dibuat pada tanggal13 Maret 2022adalah sah menurut hukum; 5.Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat yang tidak membayar sisa utang kepada Penggugat sejumlah Rp590.990.000,00 (lima ratus sembilan puluh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah) adalah perbuatan ingkar janji atau wanprestasi; 6.Menghukum Tergugat untuk membayar sisa utang kepada Penggugat sejumlahRp590.990.000,00 (lima ratus sembilan puluh juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah); 7.Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI; -Menolak gugatan rekonvensi Tergugat/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI; Menghukum Tergugat/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya sejumlah Rp178.500,00 (seratus tujuh puluh delapan ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 16/Pdt.G/2023/PN_Lbh.zip
- Download PDF
- 16/Pdt.G/2023/PN_Lbh.pdf
Putusan Terkait
-
Banding : 55/PDT/2023/PT TTE
Pertama : 16/Pdt.G/2023/PN Lbh
Statistik7626