- MenyatakanTerdakwa Ady Mustang Alias Adi Bin Mustang tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepadaTerdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastic berisikan kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat awal 0,0652 (nol koma nol enam lima dua) gram dan berat akhir 0,0451 (nol koma nol empat lima satu) gram;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN PARE PARE Nomor 159/Pid.Sus/2023/PN Pre |
|
Nomor | 159/Pid.Sus/2023/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 3 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bonita Pratiwi Putri |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mochamad Rizqi Nurridlo, Hakim Anggota Anugerah Merdekawaty Maesya Putri |
Panitera | Panitera Pengganti: Mukhtar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 159/Pid.Sus/2023/PN_Pre.zip
- Download PDF
- 159/Pid.Sus/2023/PN_Pre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 159/Pid.Sus/2023/PN Pre
Banding : 1181/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik1415