- Menyatakan Terdakwa Suhaemi Alias Om Alias Amure Bin Alm. Patemme tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Suhaemi Alias Om Alias Amure Bin Alm. Patemme oleh karena itu dari dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa Suhaemi Alias Om Alias Amure Bin Alm. Patemme tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun serta denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 7 (tujuh) Saset plastik berisikan Kristal bening Narkotika Jenis Sabu dengan berat awal 0,3433 (nol koma tiga empat tiga tiga) gram dan berat akhir 0,2733 (nol koma dua tujuh tiga tiga) gram.
Putusan PN PARE PARE Nomor 183/Pid.Sus/2023/PN Pre |
|
Nomor | 183/Pid.Sus/2023/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Restu Permadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Muhammad Arif Billah Lutffi, Hakim Anggota Rini Ariani Said |
Panitera | Panitera Pengganti: Mustamin Muhiddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 21 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 183/Pid.Sus/2023/PN_Pre.zip
- Download PDF
- 183/Pid.Sus/2023/PN_Pre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 183/Pid.Sus/2023/PN Pre
Banding : 1180/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik2320