- Menyatakan Terdakwa Syahrir Alias Cali Bin Alm. Nur Said tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan 6 (enam) Bulan serta denda sejumlah Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
1). 2 (dua) Paket Narkotika Jenis Sabu dalam kemasan saset plastik bening dalam bungkusan rokok merk GUDANG GARAM SURYA dengan berat awal 0,1372 gram dan berat akhir 0,1077 gram;
Putusan PN PARE PARE Nomor 173/Pid.Sus/2023/PN Pre |
|
Nomor | 173/Pid.Sus/2023/PN Pre |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 10 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PARE PARE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fausiah |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Risang Aji Pradana, Br Hakim Anggota Muhammad Arif Billah Lutffi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rusdi Ali |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; 2).1 (satu) unit handphone merk VIVO warna hitam Nomor IMEI 1 868665044408699 IMEI 2 868665044408681 Nomor Handphone 082194501408; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 173/Pid.Sus/2023/PN_Pre.zip
- Download PDF
- 173/Pid.Sus/2023/PN_Pre.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 173/Pid.Sus/2023/PN Pre
Banding : 1143/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik3014