- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II;
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Yanto Gunawan (dahulu Goey Boen Ju) adalah pemilik sah atas sebidang tanah sebagaimana tersebut dalam SHGB Nomor 1049 (dahulu SHGB Nomor 9), seluas 2.313 M2, atas nama Yanto Gunawan 9goey Boen Soen), yang terletak di Desa/Kelurahan Karang Asam Ilir (dahulu Karang Asam), Kecamatan Sungai Kunjang (dahulu Samarinda Ulu), Kota Samarinda, Kalimantan Timur, dengan batas-batas sebagai berikut:
Putusan PN SAMARINDA Nomor 7/Pdt.G/2023/PN Smr |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2023/PN Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 4 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ary Wahyu Irawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elin Pujiastuti, Br Hakim Anggota Rida Nur Karima |
Panitera | S.pi, Panitera Pengganti Ricka Fitriani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : utara : Taman Bebaya Samarinda (dahulu Ali Aman) Barat : Jalan Slamet Riyadi (dahulu Jl. Suropati); Timur : Sungai Mahakam; Selatan : Taman Bebaya Samarinda (dahulu: SUNIO); 4. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil atas tanah Yanto Gunawan (dahulu Goey Boen Ju) sebesar Rp. 8.095.000.000,00 (delapan milyar sembilan puluh lima juta rupiah) kepada Para Penggugat secara tunai dan sekaligus; 5. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini; 6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 2.700.000,- ( dua juta tujuh ratus ribu rupiah); 7. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2023/PN_Smr.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2023/PN_Smr.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2023/PN Smr
Statistik13287