Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst |
|
Nomor | 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt.Pst |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Juliari P. Batubara |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA PUSAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Muhammad Damis |
Hakim Anggota | Yusuf Pranowo, Joko Subagyo |
Panitera | Panitera Pengganti: Min Setiadhi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | LAIN LAIN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :Menyatakan Terdakwa Juliari P Batubara tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT sebagaimana dakwaan alternatip ke satu Penuntut Umum ;Menjatuhkan pidana oleh karenanya kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda sejumlah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan;Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp14.597.450.000,00 (empat belas miliar lima ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar paling lama 1 (satu) bulan setelah perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terpidana dirampas untuk menutupi kerugian negara tersebut dan apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 (empat) tahun setelah Terdakwa selesai menjalani pidana pokok ;Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan dengan jenis penahanan Rumah Tahanan Negara;Menyatakan barang bukti yang terdiri atas : nomor 1 sampai dengan 533 dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara lain;Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 23 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Jkt.Pst.zip
- Download PDF
- 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Jkt.Pst.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3134 K/Pid.Sus/2022
Pertama : 29/Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt Pst
Statistik17722706