- MENYATAKAN EKSEPSI TERGUGAT DAN TERGUGAT II INTERVENSI SEKARANG PEMBANDING TIDAK DITERIMA;
- MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING UNTUK SELURUHNYA;
- MENGHUKUM PARA PENGGUGAT/PARA TERBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA PADA KEDUA TINGKAT PENGADILAN YANG UNTUK TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP250.000,00 (DUA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi sekarang Pembanding tidak diterima;
- Menolak gugatan Para Penggugat/Para Terbanding untuk seluruhnya;
- Menghukum Para Penggugat/Para Terbanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah);
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 265/B/LH/2023/PT.TUN.JKT |
|
Nomor | 265/B/LH/2023/PT.TUN.JKT |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Hal-hal yang mengakibatkan kerusakan dan pencemaran lingkungan |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 2 Oktober 2023 |
Lembaga Peradilan | PTTUN JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H.m. Arif Nurdua |
Hakim Anggota | H. Ariyanto, Brundang Saepudin |
Panitera | Diah Puri Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI 1. MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING I/TERGUGAT II INTERVENSI DAN PEMBANDING II/TERGUGAT TERSEBUT; 2. MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA NOMOR 59/G/LH/2023/PTUN.JKT, TANGGAL 24 JULI 2023 YANG DIMOHONKAN BANDING; MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding I/Tergugat II Intervensi dan Pembanding II/Tergugat tersebut; 2. Membatalkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor 59/G/LH/2023/PTUN.JKT, tanggal 24 Juli 2023 yang dimohonkan banding; MENGADILI SENDIRI Dalam Eksepsi: Dalam Pokok Perkara: |
Tanggal Musyawarah | 22 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 22 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 265/B/LH/2023/PT.TUN.JKT.zip
- Download PDF
- 265/B/LH/2023/PT.TUN.JKT.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 277 K/TUN/LH/2024
Banding : 265/B/LH/2023/PT.TUN.JKT
Statistik335256