- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. ;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat adalah salah satu ahli waris yang sah dari Alm. Johannis Latuparissa. ;
- Menyatakan Hukum bahwa Alm. Johannis Latuparissa telah meninggal dunia padatanggal 28 April 2014, dengan meninggalkan ahli waris Yakni :
- Ny. MARLEN LATUPARISSA (ISTERI)
- JHON FRIT LATUPARISSA.
- WELMI LATUPARISSA.
- EDY LATUPARISSA. (Penggugat)
- CALVIN LATUPARISSA.
- FERDI LATUPARISSA.
- YOSI TIMATIUS LATUPARISSA.
- RICKI LATUPARISSA. ;
- Utara dahulu berbatasan dengan pantai/laut, sekarang berbatasan dengan jalan Inspeksi.
- Selatan berbatasan dengan Jalan Pahlawan
- Timur berbatasan dengansaluran / Gorong - Gorong.
- Barat berbatasan dengan kali mati
Putusan PN KUPANG Nomor 295/Pdt.G/2022/PN Kpg |
|
Nomor | 295/Pdt.G/2022/PN Kpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 18 Nopember 2022 |
Lembaga Peradilan | PN KUPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rahmat Aries Sb |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Consilia Ina L. Palang Ama, Hakim Anggota Florence Katerina |
Panitera | Panitera Pengganti: Selsily Donny Rizal. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam Konvensi Dalam Eksepsi : Menolak Eksepsi dari Tergugat. ; Dalam Pokok Perkara : 4. Menyatakan hukum bahwa sah dan berharga pembelian tanah a quo oleh ayah Penggugat yakni Alm. Johannis Latuparissa dari Cornelis Boe boe. ; 5. Menyatakan bahwa tanah yang di beli ayah Penggugat yakni Alm. Johannis Latuparissa terletak di RT. 01 /RW. 01 Kelurahan Nunbaun Delha Kecamatan Alak Kota Kupang ? NTT dengan Luas 2.758 M2( dua ribu tujuh ratus lima puluh delapan meter persegi) denagn batas ? batas sebagai berikut : Adalah sahmilik ayah PenggugatJohannis Latuparissa(almarhum). ; 6. Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat telah melakukan PERBUATAN MELAWAN HUKUM . ; 7. Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Tergugat mengklaim tanah objek sengketa miliknyadengan mengajukan keberatan ke Pertanahan Kota Kupang adalah perbuatan melawan hukum . ; 8. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat dapat mengajukan Proses penerbitan Sertipikat atas tanah Objek sengketa di Kantor Pertanahan Kota Kupang. ; 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. ; Dalam Rekonvesi Menolak Gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi. ; Dalam Konvensi dan Rekonvensi Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp1.135.000,00(satu juta seratus tiga puluh lima ribu). ; |
Tanggal Musyawarah | 13 Juli 2023 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 295/Pdt.G/2022/PN Kpg
Statistik1320