- Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (SUSANTA bin MARGONO) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi (AMINATUN binti M. BUSRO) di depan sidang Pengadilan Agama Bantul;
- Menyatakan telah tercapai kesepakatan secara tertulis dalam mediasi antara Pemohon Konvensi dengan Termohon Konvensi yang terkait dengan akibat perceraian yaitu Pemohon Konvensi akan memberikan/membayar kepada Termohon Konvensi berupa:
3.1 Nafkah iddah selama 3 bulan sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah);
3.2 Mut?ah berupa uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
3.3 Nafkah Terutang berupa uang sebesar Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah); - Menghukum Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi untuk mematuhi dan melaksanakan kesepakatan sebagaimana tercantum dalam diktum nomor 3 (tiga) di atas;
- Menghukum Pemohon Konvensi untuk membayar kewajibannya kepada Termohon Konvensi sebagaimana tersebut pada diktum nomor 3 (tiga) sebelum Pemohon Konvensi mengucapkan ikrar talak di depan sidang Pengadilan Agama Bantul;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp345.000,00 (tiga ratus empat puluh lima ribu rupiah);
Putusan PA BANTUL Nomor 1263/Pdt.G/2023/PA.Btl |
|
Nomor | 1263/Pdt.G/2023/PA.Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PA BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Arif |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dra. Hj. Nafilah, Br Hakim Anggota Umar Faruq |
Panitera | Panitera Pengganti: Aspiyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1263/Pdt.G/2023/PA.Btl.zip
- Download PDF
- 1263/Pdt.G/2023/PA.Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 12/Pdt.G/2024/PTA.Yk
Pertama : 1263/Pdt.G/2023/PA.Btl
Statistik3329