- Menyatakan Terdakwa Zainal Abidin, SE tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam jabatan sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan denda sejumlah Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.1.000.154.000,00 (satu milyar seratus lima puluh empat ribu rupiah) paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor 022/ Dirut.PT.LKM-KRW/ III/ 2016 tanggal 14 Maret 2016 tentang Pengangkatan Zainal Abidin, SE. sebagai Pimpinan Cabang PT. LKM Karawang Cabang Tirtamulya;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir surat Direktur Utama PT. LKM Karawang Nomor 195/ PT.LKM-KRW/ VIII/ 2019 perihal Laporan Penanganan Perkembangan Penyelesaian Fraud An. ZAINAL Abidin, SE. Ex-Kepala Kantor Cabang Tirtamulya;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tentang Pengakuan Para Pemegang Saham Terhadap Tambahan Penyertaan Modal Dari Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2017 Kepada PT. LKM Karawang di Kabupaten Karawang tertanggal 11 Januari 2018;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tentang Pengakuan Para Pemegang Saham Terhadap Tambahan Penyertaan Modal Dari Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2018 Kepada PT. LKM Karawang di Kabupaten Karawang tertanggal 29 Januari 2019;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) tentang Pengakuan Para Pemegang Saham Terhadap Tambahan Penyertaan Modal Dari Pemerintah Kabupaten Karawang Tahun Anggaran 2019 Kepada PT. LKM Karawang di Kabupaten Karawang tertanggal 10 September 2020;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Keputusan Direksi PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Nomor 034/ Dirut.PT. LKM-KRW/ IV/ 2016 tentang Pegawai PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir surat Nomor 185/ PT.LKM-KRW/ VII/ 2019 tanggal 29 Juli 2019 perihal Undangan RUPS Kinerja PT. LKM Karawang Tahun Anggaran 2018;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Laporan Auditor Independen Atas Laporan Keuangan PT. LKM Karawang Untuk Tahun Yang Berakhir 31 Desember 2016 dan 2015;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang, Laporan Keuangan 31 Desember 2017 dan 2016 dan Laporan Independen;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang, Laporan Keuangan 31 Desember 2018 dan 2017 dan Laporan Independen;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang, Laporan Keuangan 31 Desember 2019 dan Laporan Auditor Independen;
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Kabupaten Karawang, Laporan Keuangan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2020 Dengan Angka Pembanding Untuk Tahun Yang Berakhir Tanggal 31 Desember 2019 dan Laporan Auditor Independen;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Data Nasabah atas nama Mini, Nurjanah, Karmidi, Sopiah, Zainal Abidin, Nia Ropisoh, Erni Fitriani, Dadan Sugilar, Kurniati, dan Yaman Daryaman.
- 1 (satu) bundel fotocopy legalisir Standar Operasional Prosedur (SOP) PT. Lembaga Keuangan Mikro Karawang Kabupaten Karawang;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang Pengesahan Persetujuan Dewan Komisaris Terhadap Laporan Kinerja PT. LKM Karawang Tahun Buku 2016;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang Pengesahan Persetujuan Dewan Komisaris Terhadap Laporan Kinerja PT. LKM Karawang Tahun Buku 2017;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tentang Pengesahan Persetujuan Dewan Komisaris Terhadap Laporan Kinerja PT. LKM Karawang Tahun Buku 2018;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir bukti pembayaran ABA dari Zaenal Abidin, SE. sebesar Rp.70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir daftar nasabah PT. LKM Tirtamulya dan bukti angsuran kredit;
- 1 (satu) eksemplar fotocopy legalisir Mutasi Rekening Bank BJB, Nama PT LKM KAB KAR, No. Rekening 0403100027944, Tanggal Data 2016-01-01 s.d 2018-07-18, Alamat Jalan Raya Pasir Malang Parakanmulya.
Putusan PN BANDUNG Nomor 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg |
|
Nomor | 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 13 April 2023 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eka Saharta Winata Laksana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota T. Benny Eko Supriyadi, Br Hakim Anggota Jeffry Yefta Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Maslimah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Sandy Gantira; 7. Menetapkan sejumlah uang sebesar Rp.70.000.000,00 (tujuh puluh juta rupiah) yang telah disetorkan Terdakwa dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai uang pengganti; 8. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.7500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Agustus 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 Agustus 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Bdg.zip
- Download PDF
- 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN_Bdg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 51/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bdg
Statistik199201