- Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat sebagai Mualim I sejak tanggal 10 Januari yang kemudian menjadi Mualim II yang berakhir tanggal 18 Januari 2020 adalah merupakan pekerjaan bisnis inti (core business) yang bersifat tetap;
- Menyatakan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu demi hukum berubah menjadi Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu;
- Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat terhitung tanggal 18 Januari 2020;
- Menghukum Tergugat untuk membayar Hak-hak Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
Putusan PN PALANGKARAYA Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk |
|
Nomor | 13/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 25 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PALANGKARAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hotma Edison Parlindungan Sipahutar |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Lela Yulianty, Br Hakim Anggota Muhammad Suhri Burhan |
Panitera | Panitera Pengganti Jurmani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA Uang Pesangon: 2x 4 x Rp6.000.000,00 = Rp48.000.000,00 Uang Penghargaan Masa Kerja:2x Rp6.000.000,00 = Rp12.000.000,00 Uang Penggantian Hak:15%x Rp60.000.000,00 = Rp9.000.000,00 Jumlah Seluruhnya = Rp69.000.000,00 (enam puluh sembilan juta rupiah); 6. Menolak Gugatan Penggugat selain dan selebihnya; 7. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp126.000,00 (seratus dua puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Plk.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Plk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 346 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 13/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Plk
Statistik9767