- Menyatakan Terdakwa JUSMAN Alias CUMMANG Bin SAMSUDDIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp1.000.000,000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar dapat diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) paket Narkotika jenis shabu dalam kemasan sachet plastik bening dengan berat awal 47,9314 gram dan berat akhir 47,8511 gram;
- 1 (satu) buah kantong plastik warna Hitam;
- 1 (satu) unit timbangan digital warna Biru Putih;
- 1 (satu) ball sachet kosong berisi 13 (tiga belas) sachet ukuran kecil;
- 1 (satu) unit handphone merek NOKIA warna Biru Muda;
- 1 (satu) unit handphone merek OPPO warna Kuning;
Putusan PN PINRANG Nomor 152/Pid.Sus/2023/PN Pin |
|
Nomor | 152/Pid.Sus/2023/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hilda Tri Ayudia |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Prambudi Adi Negoro, Br Hakim Anggota Yudhi Satria Bombing |
Panitera | Panitera Pengganti: Samzang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 2 Oktober 2023 |
Tanggal Dibacakan | 2 Oktober 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 152/Pid.Sus/2023/PN_Pin.zip
- Download PDF
- 152/Pid.Sus/2023/PN_Pin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 152/Pid.Sus/2023/PN Pin
Kasasi : 1170 K/Pid.Sus/2024
Banding : 974/PID.SUS/2023/PT.MKS
Statistik10858