- Menyatakan Terdakwa Maslan Bin Mansyur telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Bersama-sama tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Maslan Bin Mansyur tersebut dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun 3 (tiga) bulan dan denda Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan terhadap barang bukti berupa:
- 1 (satu) sachet plastik kecil yang berisikan Kristal bening Narkotika
- 1 (satu) pembungkus rokok merek konser;
- 1 (satu) celana Panjang;
- 2 (dua) unit handphone merk Iphone;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha mio;
- Menghukum Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00(lima ribu rupiah);
Putusan PN PINRANG Nomor 90/Pid.Sus/2023/PN Pin |
|
Nomor | 90/Pid.Sus/2023/PN Pin |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 22 Juni 2023 |
Lembaga Peradilan | PN PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Prambudi Adi Negoro |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Yudhi Satria Bombing, Hakim Anggota Hilda Tri Ayudia |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Nur Asisa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Golongan I jenis shabu dengan berat bruto 1,53 gram; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk Digunakan dalam perkara atas nama HERWIN Alias CIWING Bin H. ARIYANTO. |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 90/Pid.Sus/2023/PN_Pin.zip
- Download PDF
- 90/Pid.Sus/2023/PN_Pin.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 90/Pid.Sus/2023/PN Pin
Banding : 872/PID.SUS/2023/PT MKS
Statistik10246