Putusan PN BANJARMASIN Nomor 18/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bjm |
|
Nomor | 18/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bjm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hapsari Retno Widowulan |
Hakim Anggota | Moh. Muniri, Rini Budi Utami |
Panitera | Martalia Susan Jr |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | DALAM KONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Konvensi seluruhnya ;DALAM REKONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;2. Menyatakan secara hukum Tergugat Rekonpensi terbukti telah melanggar Pasal 52 ayat (5) Perjanjian Kerja Bersama PT Saptaindra Sejati Tahun 2018 ? 2020 jo. Kesepakatan Bersama Antara PT Saptaindra Sejati dengan Serikat Pekerja Mandiri Tanggal 23 April 2020 dan Tanggal 7 Oktober 2020;3. Menyatakan secara hukum Tergugat Rekonpensi terbukti telah melanggar Pasal 52 ayat (33) Perjanjian Kerja Bersama PT Saptaindra Sejati Tahun 2018 ? 2020 jo. Kesepakatan Bersama Antara PT Saptaindra Sejati dengan Serikat Pekerja Mandiri Tanggal 23 April 2020 dan Tanggal 7 Oktober 2020;4. Menyatakan Penggugat Rekonpensi dapat melakukan PHK terhadap Tergugat Rekonpensi berdasarkan Pasal 58 ayat (1) dan ayat (3) Perjanjian Kerja Bersama PT Saptaindra Sejati Tahun 2018 ? 2020 jo. Kesepakatan Bersama Antara PT Saptaindra Sejati dengan Serikat Pekerja Mandiri Tanggal 23 April 2020 dan Tanggal 7 Oktober 2020;5. Menyatakan secara hukum Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (SK PHK) No: 441/SIS/SK/PM-ADMO/IX/2022 tertanggal 11 September 2022 yang diterbitkan Penggugat Rekonpensi, adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;6. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi sejak tanggal 11 September 2022;7. Memerintahkan kepada Penggugat Rekonvensi untuk membayar uang Pisah dan uang pengggantian hak lainnya kepada Tergugat Rekonvensi dengan perincian sebagai berikut:1. Uang Pisah : 1x Rp.3.509.000,- = Rp3.509.000,002.Penggantian Hak lainnya, terdiri dari : ? Cuti Tahunan (12 hari) = Rp1.684.320,00 ? Cuti Besar (13 hari) = Rp 970.575,00_ Jumlah = Rp 6.163.895,00 (enam juta seratus enam puluh tiga ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah)8. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya.DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI - Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Rp.170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2023 |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Bjm.zip
- Download PDF
- 18/Pdt.Sus-PHI/2023/PN_Bjm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 140 K/Pdt.Sus-PHI/2024
Pertama : 18/Pdt.Sus-PHI/2023/PN Bjm.
Statistik182106