- Menyatakan Terdakwa Andrew Valerie tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan tindak pidana yaitu tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan Primer Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkusan plastik warna perak yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi berbentuk kepala kucing berwarna hijau sebanyak 5000 (lima ribu butir) seberat 1416 ( seribu empat ratus enam belas gram).
- 1 (satu) bungkusan plastik warna perak yang berisikan narkotika jenis pil ekstasi berbentuk kepala kucing berwarna hijau sebanyak 5000 (lima ribu butir) seberat 1416 ( seribu empat ratus enam belas gram).
- 1 (satu) tas ransel warna hitam.
- 1 (satu) unit handphone merk Strawberry dengan nomor kartu 081260637867.
- 1 (satu) unit handphone merk Nokia dengan nomor kartu 082161475151.
- 1 (satu) unit handphone merk Redmi dengan nomor kartu 085274575332.
- 1 (satu) unit mobil Merk Daihatsu Xenia warna hitam dengan No.Pol : BK 1623 UW.
- 1 (satu) Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB) atas nama REZA FAZLY dengan No. Pol : BK 1623 UW
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN MEDAN Nomor 49/Pid.Sus/2023/PN Mdn |
|
Nomor | 49/Pid.Sus/2023/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 17 Januari 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nani Sukmawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ahmad Sumardi, Hakim Anggota M. Nazir |
Panitera | Panitera Pengganti:d. Yusuf |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam Berkas Perkara ADEK CHANDRA. Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada IRWAN SOEJADI Als AHUI. |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2023 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 49/Pid.Sus/2023/PN_Mdn.zip
- Download PDF
- 49/Pid.Sus/2023/PN_Mdn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 49/Pid.Sus/2023/PN Mdn
Statistik2916