- Menyatakan Terdakwa EL MAHDISYAH PUTRA PUJAWATI alias MAHDI tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam Dakwaan Kumulatif Kesatu Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa EL MAHDISYAH PUTRA PUJAWATI alias MAHDI dari dakwaan Kumulatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menyatakan Terdakwa EL MAHDISYAH PUTRA PUJAWATI alias MAHDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Kumulatig Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2(dua) Tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 53(lima puluh tiga) bungkus plastik berwarna hitam berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 31,71 (tiga puluh satu koma tujuh satu) gram;
- 1(satu) bungkus plastik berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 3,68(tiga koma enam delapan) gram;
- 1(satu) puntung rokok berisi campuran tembakau, daun dan biji kering narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,87(satu koma delapan tujuh) gram;
- 1(satu) buah plastik transparan kosong ukuran besar tempat ganja;
- Uang tunai sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah);
Putusan PN MANDAILING NATAL Nomor 130/Pid.Sus/2023/PN Mdl |
|
Nomor | 130/Pid.Sus/2023/PN Mdl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal Register | 27 September 2023 |
Lembaga Peradilan | PN MANDAILING NATAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ida Maryam Hasibuan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Izma Suci Maivani, Br Hakim Anggota Erico Leonard Hutauruk |
Panitera | Panitera Pengganti Irma Hablin Harahap |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIMUSNAHKAN; Dirampas untuk Negara; 8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp 5000,00(lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2023 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2023 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/Pid.Sus/2023/PN_Mdl.zip
- Download PDF
- 130/Pid.Sus/2023/PN_Mdl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 130/Pid.Sus/2023/PN Mdl
Statistik3119